Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
TNI

Kuasa Hukum Sebut Pengosongan Rumah di Gajah Mada Tidak Bermanusiawi

10
×

Kuasa Hukum Sebut Pengosongan Rumah di Gajah Mada Tidak Bermanusiawi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA — Pengosongan rumah dinas di jalan Gajah Mada II A,B,C,D, kelurahan Sawunggaling, kecamatan Wonokromo Surabaya dinilai tidak berkemanusiaan, pada Senin (27/4/2026) pagi.

Pasalnya, pengosongan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa mendengar keluhan para purnawirawan dan warakawuri yang sejumlah orang masih mengalami sakit.

banner 325x300

Kuasa hukum Muhammad Affan, S.H., yang mewakili para purnawirawan dan warakawuri menyatakan bahwa kebijakan pengosongan yang dilakukan saat ini bertentangan dengan prinsip kemanusiaan serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Klien kami belum memiliki rumah pribadi. Oleh karena itu, kami menilai kebijakan ini tidak manusiawi,” ujarnya, saat ditemui di lokasi.

Baca Juga :  Koramil 01/Tamansari Bagi Takjil untuk Warga, Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat di Ramadhan 1447 H

Ia juga menilai bawah hal tersebut tidak sejalan dengan atura. “Hal ini tidak sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Markas Besar TNI AU. Negara seharusnya hadir untuk menjamin kesejahteraan mereka,” tegasnya.

Pada berita sebelumnya, surat edaran tertulis tersebut tertera pada surat bernomor B/213/IV/2026, pada Selasa, 21 April 2026, memerintahkan penghuni untuk mengosongkan rumah dinas secara sukarela paling lambat 24 April 2026. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa apabila tidak dilaksanakan, pengosongan paksa akan dilakukan pada 28 April 2026, namun di majukan pada 27 April 2026.

Baca Juga :  Kajati Jabar Teken PKS dengan Pangdam III Siliwangi Terkait Pemanfaatan Sumber Daya di Bidang Penegakkan Hukum

Masing-masing surat edaran tersebut ditandatangani oleh Komandan II Pangkalan TNI AU Muljono, yaitu Kolonel Ahmad Mulyono SE. MM.

Kolonel Ahmad Mulyono SE. MM melalui Kepala Dinas Personel (kadispers) Lanud Muljono, Letkol Adm Wanto, S.E., M.Han, menyampaikan bahwa sudah ada penjelasan terkait persoalan tersebut dari pihak Penerangan Lanud. “Untuk media, kemarin sudah ada penjelasan dari Pen Lanud,” ujarnya, saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (24/4/2026) siang.

Baca Juga :  Janggal Peluru Nyasar, Kopasmar 2: Tetap Fokus Keselamatan Korban

Sementara, saat disinggung atas surat yang dikeluarkan dari Jakarta yaitu surat kebijakan Markas Besar TNI AU melalui Surat Nomor B/203/XII/2000, tertanggal 18 Desember 2000 tentang penggunaan rumah dinas, dan ditandatangani oleh Kepala staf TNI AU, Marsekal TNI Hanafie Asnan.

Namun, pihaknya tetap hanya berpedoman pada aturan terbaru tahun 2026. “Gak ada, jadi aturan terbaru tahun 2026 itu dua bulan setelah pensiun harus keluar,” pungkas Letkol Wanto.(Ham)

Example 120x600