Polrestabes Surabaya Pamer Kasus pengeroyokan berdarah di Kawasan Wiyung
SURABAYA– Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melalui Unit Jatanras Satreskrim pamer kasus pengeroyokan keji yang menggemparkan warga di kawasan Wiyung dan melibatkan dua kelompok silat Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW) dan Pagar Nusa.
Pada konferensi pers pada Rabu, 25 Juni 2025, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengungkap
aksi brutal ini yang mengakibatkan seorang pemuda berusia 19 tahun mengalami luka serius, setelah diserang secara membabi buta dengan senjata tajam.
Berdasarkan Surat Laporan Polisi nomor LP/B/76/VI/2025/SPKT/Polsek Wiyung/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, tepatnya di depan Sentra Wiyung Kuliner (SWK), Jalan Raya Menganti, Surabaya.
Saat itu sekitar pukul 00.20 WIB, dua kelompok PSHW dan PAGAR NUSA berkumpul di perempatan Jalan Kedungdoro. Sekitar 20 orang dalam 9 kendaraan bermotor melakukan konvoi sembari membawa senjata tajam seperti celurit, karambit, dan golok. “Tujuan mereka jelas, yakni mencari lawan secara acak,” ungkap AKBP Edy.
Ketika melintasi depan SWK, mereka melihat seorang pemuda mengenakan hoodie berlogo PSHT (Persaudaraan Setia Hati Terate). Spontan, korban langsung menjadi sasaran.
Korban yang diketahui bernama H.F.R (19), karyawan toko furniture dan warga Sambikerep, Surabaya, menjadi korban pengeroyokan. Ia dihajar dengan tangan kosong dan senjata tajam. Salah satu pelaku bahkan menyabet leher korban menggunakan karambit.
“Korban sempat jatuh dari motornya dan akhirnya melarikan diri dalam kondisi luka parah,” jelas AKBP Edy. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif.
Dari hasil penyelidikan cepat, Tim Jatanras berhasil meringkus para pelaku pada Senin, 23 Juni 2025 pukul 14.00 WIB, saat mereka berkumpul di sebuah warung kopi di Jalan Pakis Gunung I No. 133 B, Surabaya.
Berikut inisial para tersangka diantaranya yaitu F.M.A. (18), pelajar – Melukai leher korban dengan karambit, M.R.A. (20), kuli bangunan – Menyerang korban dengan golok, G.R.S. (19), swasta – Memukul punggung korban, A.S. (29), kuli bangunan – Memukul tubuh korban, A.I.S. (21), kuli bangunan – Pengemudi motor Honda Revo, B.N. (26), pengangguran – Pengemudi motor Honda GL Max
Selain tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting dalam kasus ini, antara lain Flashdisk berisi rekaman kejadian. Hasil visum dari rumah sakit,
4 senjata tajam (karambit, celurit besar, celurit kecil, dan golok), 2 unit motor Honda GL Max dan Suzuki GSX putih. Lalu pakaian, 1 kaos hijau, celana pendek hitam, serta 2 hoodie bertuliskan “Green Nord” dan “Surabaya Ans”
Keenam pelaku dijerat Pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Lanjut AKBP Edy Herwiyanto menambahkan, atribut PSHT yang dikenakan korban menjadi motif utama serangan. Permusuhan antar perguruan silat diduga menjadi pemicu utama aksi brutal ini.
“Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan yang mengganggu stabilitas dan keamanan Kota Surabaya,” pungkasnya.(Am)