Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumPOLRISurabaya

Polrestabes Surabaya Amankan Pengedar Ganja Tambak Mayor

×

Polrestabes Surabaya Amankan Pengedar Ganja Tambak Mayor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku peredaran ganja yaitu seorang pria berinisial HLR SGN warga Tambak Mayor Surabaya. Penangkapan yang dilakukan, pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka lain berinisial H S, petugas memperoleh informasi penting mengenai sosok pemasok ganja yang kemudian mengarah kepada HLR.

banner 325x300

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pahlawan. “Dari tangan tersangka kami mengamankan sejumlah barang bukti ganja dalam berbagai bentuk, mulai dari paket siap edar hingga bahan lintingan yang digunakan untuk konsumsi,” ujar AKBP Dodi, pada Senin (23/02/2026).

Baca Juga :  Setelah Viral di Medsos, Pria Aniaya Istri di Surabaya Ditangkap Polisi

Petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penangkapan di kawasan Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja yang disimpan di saku celana tersangka.

Tidak hanya itu, di dalam tas selempang berwarna hitam milik pelaku, petugas juga menemukan dua linting ganja serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Baca Juga :  Perempuan Tomboy Curi Uang Persembahan di Gereja Bethany Surabaya

Dari hasil interogasi di lokasi pertama, tersangka mengakui masih menyimpan ganja di tempat kerjanya yang berada di Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng.

Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi kedua. Penggeledahan di tempat tersebut kembali membuahkan hasil. Polisi menemukan satu kotak tempat makan yang berisi ganja serta satu kantong plastik hitam berisi batang ganja yang diduga akan diedarkan.

Total barang bukti yang diamankan dari dua tempat kejadian perkara meliputi ganja dalam kemasan, lintingan siap pakai, batang ganja, serta kertas papir yang biasa digunakan untuk proses peredaran maupun konsumsi.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Dana Hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung, 4 Mantan Pejabat jadi Terdakwa

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKBP Dodi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang kini berstatus DPO. “Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegasnya.(Am)

Example 300250
Example 120x600