SURABAYA – Polrestabes Surabaya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan A Mapolrestabes Surabaya, Senin (30/12/2024).
Sebelum dilakukan pemusnahan, petugas melakukan pemeriksaan forensik yang dilakukan secara ketat dan sesuai standar nasional ISO 17025.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan S.I.K., M.H., M.Si. menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu dan ganja, yang diperiksa menggunakan perangkat khusus JCMS (alat uji narkoba dengan akurasi 90%) dan cairan reaksi cepat, seperti Marki dan Simon untuk sabu, serta cairan khusus untuk ganja. Proses uji konfirmasi ini memastikan keaslian kandungan narkotika dalam barang bukti.
“Dalam pengujian, sampel barang bukti sabu menunjukkan perubahan warna menjadi coklat saat ditetesi cairan Marki, dan biru saat ditetesi cairan Simon, mengonfirmasi kandungan narkotika. Pengujian lanjutan menggunakan perangkat infrared portable juga menunjukkan adanya kandungan metamfetamin,” jelasnya.
Selanjutnya, pemeriksaan ganja menggunakan cairan khusus menghasilkan perubahan warna menjadi ungu kemerahan, yang menjadi indikasi kuat bahwa sampel tersebut adalah ganja asli.
Berlangsung pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan pengawasan ketat dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Timur.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan ini. Semoga langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba,” pungkas Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan.
Acara tersebut dihadiri dan disaksikan oleh berbagai pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses.(Ani)



















