SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terima hibah proyek Kanopi senilai RpRp 608.147.558,- pasca Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kalah dalam gugatan lawan PT Unicomindo Perdana senilai Rp Rp104 miliar.
Humas PN Surabaya, Slamet Pujiono membenarkan bahwa pihaknya menerima hibah dari pemkot Surabaya. “Betul hibah dari pemerintah kota. Kami terima jadi,” ujarnya, saat dikonfirmasi BNN.com melalui chat whatsappnya, pada Selasa (6/4/2026).
Kanopi yang dihibahkan oleh Pemkot Surabaya ke PN Surabaya untuk fasilitas para pengunjung penunggu sidang. “Kanopi untuk penunggu sidang. Selama ini mereka menunggu ditempat yang kurang layak,” terang Pujiono.
Proyek hibah Kanopi diberikan oleh Pemkot Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertahanan (DPRKPP) kota Surabaya dengan nomor kontrak: 600.1.15/2759-BG/436.7.4/2026 tertanggal 30 Maret 2026. Dana hibah diambil dari Anggaran Perencanaan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender.
Proyek Kanopi dikerjakan oleh kontraktor Pelaksana CZ RAZ KARYA GEMILANG dan konsultan Pengawas oleh KANALA CIPTA AMARTA.
Sebelumnya, pada 24 Juni 2025 lalu, PN Surabaya telah mengeluarkan surat teguran atau Aanmaning pada Pemkot Surabaya untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi sebesar Rp104 miliar. Salah satu poin putusan terdapat poin yang meminta pemkot membayar Rp104 miliar. (Am)



















