Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumSurabaya

Pesta Seks Sesama Jenis, 34 Pria Gay Diadili

×

Pesta Seks Sesama Jenis, 34 Pria Gay Diadili

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA — Sebanyak 34 pria gay diadili kasus pesta seks sesama jenis bertajuk “Siwalan Party, 18 Oktober 2025” di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (9/2/2026).

Sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

banner 325x300

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan para terdakwa secara bersama-sama dan terorganisir melakukan serta mempertontonkan perbuatan cabul dan aktivitas seksual bermuatan pornografi di Hotel Midtown Residence Surabaya, tepatnya di kamar 1601 dan 1602, pada Sabtu malam, 18 Oktober 2025.

Baca Juga :  Peningkatan Layanan, Pengaduan di PN Jakarta Selatan Turun 50% di 2024

“Para terdakwa dengan sadar telah mempertontonkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, serta persenggamaan sesama jenis dalam sebuah kegiatan yang melibatkan banyak orang,” kata JPU Deddy Arisandi di persidangan.

Perkara ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pesta seks sesama jenis yang digelar secara terencana. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan dan mengamankan 34 orang yang diduga terlibat, mulai dari penyelenggara, admin, fasilitator, hingga peserta.

Jaksa mengungkapkan, kegiatan tersebut disebarluaskan melalui grup WhatsApp bernama “Surabaya X-Male 1.1 st” yang memiliki lebih dari seribu anggota, serta melalui akun media sosial X (Twitter). Undangan disertai selebaran digital bermuatan pornografi yang memuat jadwal kegiatan, fasilitas hotel, serta pembagian peran peserta.

Baca Juga :  Pengedar Pil Ekstasi dan Sabu Antar Kota Divonis 8, 6 tahun Penjara

Dalam dakwaan disebutkan, para pelaku memiliki peran berbeda, antara lain sebagai pendana, admin utama, admin lapangan, serta peserta yang diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori.

Jaksa juga memaparkan rangkaian acara yang berlangsung sebelum penggerebekan. Kegiatan diawali dengan permainan kelompok, kemudian dilanjutkan dengan aktivitas seksual sesama jenis yang dilakukan secara bergantian di salah satu kamar hotel.

Baca Juga :  Terdakwa MT, Kata Ahli Dalam Perkara Penipuan dan Penggelapan Rp100 Miliar Window Dressing

Saat penggerebekan, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, tablet berisi percakapan grup, kondom, pelumas, cairan poppers, serta alat bantu seksual. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung berlangsungnya kegiatan dimaksud.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 414 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.(Am)

Example 300250
Example 120x600