Oleh: Dr. Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH. MH

Masyarakat hukum adat (MHA) di Indonesia telah lahir dan telah ada jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, sehingga harus diakui dan dihormati keberadaannya, termasuk di Provinsi Papua.

MHA Papua adalah singkatan dari Masyarakat Hukum Adat Papua. Ini merujuk pada kelompok masyarakat di Papua yang memiliki sistem adat dan hukum tradisional yang mengatur kehidupan mereka, termasuk hak atas tanah dan sumber daya alam. MHA memiliki peran penting dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat dan pengelolaan wilayah adat di Papua.

Secara konstitusional, masyarakat adat diakui dalam bentuk memiliki hak otonom terhadap komunitas adatnya, hak mengelola ulayatnya dan hak untuk mengembangkan dan melestarikan adat istiadatnya

MHA Papua adalah entitas penting yang memiliki peran kunci dalam menjaga keberlanjutan budaya, hak-hak masyarakat adat, dan pengelolaan sumber daya alam di Papua. MHA Papua berfungsi sebagai representasi kultural masyarakat asli Papua, yang memiliki hak-hak khusus terkait adat dan budaya mereka.

MHA Papua memiliki peran dalam melindungi hak-hak masyarakat adat Papua, termasuk hak atas tanah, wilayah adat, dan sumber daya alam.

MHA juga terlibat dalam pengelolaan hutan adat melalui skema perhutanan sosial, yang bertujuan untuk memberikan hak pengelolaan hutan kepada masyarakat adat.

Terdapat tantangan dalam regulasi terkait pengakuan MHA, terutama terkait perbedaan aturan di tingkat nasional dan daerah, yang dapat menghambat proses penetapan dan pengelolaan hutan adat.

Hakekat perlindungan hukum masyarakat adat Papua dalam upaya pelestarian hutan adat untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan di Propinsi Papua adalah untuk memastikan masyarakat hukum adat Papua sebagai penyandang hak (rights bearer) terlindungi haknya, dan untuk mencegah pelanggaran hak terhadap mereka.

Bentuk perlindungan hukum negara terhadap masyarakat adat Papua dalam upaya pelestarian hutan adat untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan di Propinsi Papua adalah belum secara penuh memberikan perlindungan hukum.

Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 telah mengeluarkan hutan adat sebagai hutan hak dari rezim hutan negara dalam UU Kehutanan, namun kebijakan sektoral di sektor kehutanan hanya sampai pada pengakuan dan pengaturan masyarakat hukum adat secara formil, tidak sampai pada bagaimana membatasi hak mengatur Negara dalam pemanfaatan hutan adat melalui skema perijinan berusaha.

Formulasi ideal perlindungan hukum masyarakat adat Papua dalam pelestarian hutan adat untuk mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan di Propinsi Papua adalah melalui pembatasan hak mengatur negara terhadap wilayah hutan adat di Papua melalui Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

Undang Undang Otonomi Khusus Papua menjadi payung hukum utama dalam setiap kebijakan sektoral menyangkut kehutanan di wilayah Papua, tanpa melepaskan hak menguasai Negara atas sumber daya alam.

Penulis adalah Jaksa, Asisten Pidana Khusus Kejati Papua

Tulisan ini adalah sebagian isi dari Disertasi penulis “PERLINDUNGAN HUKUM MASYARAKAT ADAT PAPUA DALAM PELESTARIAN FUNGSI HUTAN ADAT UNTUK MENDUKUNG PENGELOLAAN HUTAN BERKELANJUTAN DI PROVINSI PAPUA” sebagai syarat untuk memperoleh Gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Hasanuddin, Makassar.