JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk pertama kalinya di wilayah DKI Jakarta menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargaining) dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencurian.
Mekanisme tersebut diterapkan terhadap terdakwa berinisial MDD yang didakwa melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Utara, Dr. Anggara Hendra Setya Ali, SH, MH menjelaskan bahwa penerapan mekanisme pengakuan bersalah dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan perlindungan hak terdakwa.
“Penerapan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining ini merupakan langkah untuk mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan tanpa mengurangi kepastian hukum dan rasa keadilan,” kata Anggara dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, proses pengakuan bersalah dimulai pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada Jumat (20/2/2026). Saat itu, Jaksa Penuntut Umum menanyakan kesediaan tersangka MDD untuk mengakui perbuatannya. Didampingi penasihat hukum, tersangka menyatakan pengakuan bersalah secara sukarela.
Pernyataan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pengakuan Bersalah dan dilanjutkan dengan Perjanjian Kesepakatan Pengakuan Bersalah yang ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum, dan terdakwa.
Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan perkara dilakukan melalui prosedur pemeriksaan acara singkat oleh hakim tunggal pada Selasa (24/2/2026), diawali dengan pemeriksaan keabsahan pengakuan bersalah dan kesepakatan yang telah dibuat para pihak.
Pada Rabu (25/2/2026), hakim tunggal melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan terdakwa yang kemudian diikuti dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum serta pembelaan (pleidoi) oleh penasihat hukum terdakwa.
Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada terdakwa serta mewajibkan terdakwa mematuhi kesepakatan pengakuan bersalah Nomor B.239/M.I.II/E.OH/02/2026 tanggal 20 Februari 2026. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.
Menurut Anggara, penerapan mekanisme plea bargaining diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian penyelesaian perkara secara transparan dan akuntabel.
“Kami berharap mekanisme ini dapat menjadi model penyelesaian perkara yang efektif dan efisien, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan Kejari Jakarta Utara akan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, serta responsif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat. (Ram)



















