Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HiburanHukum

Pengadilan Agama Kota Bandung Kabulkan Gugatan Cerai Atalia

0
×

Pengadilan Agama Kota Bandung Kabulkan Gugatan Cerai Atalia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDUNG – Sidang gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil akhirnya memasuki agenda putusan. Keduanya resmi bercerai berdasarkan keputusan Pengadilan Agama Bandung yang dibacakan secara e-court pada Rabu (7/1/2026).

Setelah melalui pertimbangan yang matang, dan menganggap rumah tangganya dengan Ridwan Kamil tidak bisa dipertahankan lagi, Atalia melalui pengacaranya mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama Kota Bandung.

banner 325x300

Dalam gugatannya Atalia menjelaskan kondisi rumah tangga yang sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang terjadi sejak pertengahan tahun 2025 .

Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan menjelaskan bahwa jalanya persidangan sudah sesuai dengan undang-undang peradilan agama, dan persidangan dilakukan secara tertutup lantaran bersifat privasi.

Baca Juga :  Hampir 1 Bulan, Kasus Pencurian Burung Import di Polres Gresik Patut Dipertanyakan

Pihak pengadilan memberikan kesempatan selama 14 hari bagi kedua belah pihak untuk mengupayakan banding.

“Putusan belum inkrah, sebab belum berkekuatan hukum tetap, ada waktu selama 14 hari untuk menentukan apakah bandung atau menerima,” ujarnya.

Ikhwan juga menyampaikan, berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, hak asuh anak Lo Camillia Laetitia Azzahra atau yang akrab disapa Zara, disepakati berada di bawah pengasuhan ibunya.

Sementara dalam keterangan resminya Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas perhatian dan kegaduhan yang timbul akibat persoalan rumah tangganya yang menjadi konsumsi publik.

Baca Juga :  Tradisi Bulan Suro, Warga Sememi Jaya Syukuran Sedekah Bumi

“Ini adalah urusan pribadi yang tidak mudah, namun harus kami hadapi dengan kedewasaan dan tanggung jawab,” ucapnya.

Dikatakan, bahwa keputusan untuk berpisah diambil setelah melalui proses panjang, termasuk mediasi yang dilakukan secara terbuka dan dengan itikad baik.

Ridwan Kamil juga menegaskan, kesepakatan tersebut dicapai tanpa adanya konflik terbuka, tekanan, maupun keterlibatan pihak lain.

“Saya mengakui bahwa selama hampir 29 tahun membina rumah tangga, terdapat banyak kekhilafan dan keterbatasan dari diri saya, sehingga terdapat banyak ketidaksepahaman multidimensi dalam perjalanan hidup kami, karenanya saya menghormati sepenuhnya keputusan Atalia Praratya sebagai hak setiap manusia untuk memperjuangkan kebahagiaan dan ketenangan hidupnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Rp 86 Miliar, Kejari Bandung Tahan Tiga Tersangka

Meski berpisah, keduanya berkomitmen untuk tetap menjaga hubungan yang saling menghormati, khususnya dalam menjalankan peran dan tanggung jawab terhadap anak-anak.

“Kepentingan dan masa depan anak tetap menjadi prioritas kami berdua, terkait harta gono gini, saya dengan Ibu Atalia sudah menyelesaikan dengan baik sejak jauh-jauh hari,” ucapnya.(Budi)

Example 300250
Example 120x600