Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Nekat Curi Motor, Pasangan Kekasih di Surabaya Bablas di Penjara

2
×

Nekat Curi Motor, Pasangan Kekasih di Surabaya Bablas di Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Pasangan kekasih berinisial TM (34) dan YS (38), warga Jalan Gubeng Klingsingan, bablas di penjara Polsek Sawahan, Surabaya. Keduanya tertangkap basah saat mencuri sepeda motor milik Harsono, warga Jalan Putat Jaya Timur, pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 14.00 WIB (siang)

Kapolsek Sawahan AKP Kiki Tyas Titisari, didampingi Kanit Reskrim AKP Agus Tri Subagjo, menjelaskan bahwa kedua pelaku berboncengan mengendarai motor Suzuki Satria FU hitam dengan nomor polisi S 2364 DU untuk mencari sasaran. Saat melintas di Jalan Putat Jaya Gang 3 B, mereka melihat sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi L 3383 AAH yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci kontak masih menempel.

Example 300x600

Tanpa berpikir panjang, TM segera mengambil motor tersebut, sementara YS mengawasi keadaan. Begitu merasa aman, keduanya langsung kabur. Namun, aksi mereka tak berjalan mulus. Pemilik motor yang mendengar suara kendaraannya langsung keluar rumah dan menyadari motornya telah hilang.

Baca Juga :  Berkas Ivan Sugiamto Kasus Perundungan Siswa SMA di Surabaya Dinyatakan P21

Sadar menjadi korban pencurian, Harsono bergegas mengejar pelaku sambil berteriak “maling!” di sepanjang jalan. Kejadian ini menarik perhatian warga sekitar, hingga akhirnya teriakan tersebut terdengar oleh anggota Opsnal Polsek Sawahan yang sedang patroli di kawasan Banyu Urip Kidul Gang 1 B.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong Mulai Disidangkan

“Anggota kami yang sedang patroli langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti sebelum mereka sempat melarikan diri lebih jauh,” ujar AKP Kiki Tyas Titisari, Senin (17/3/2025).

Baca Juga :  Kakanwil HAM Sumatera Selatan Mendukung Penghapusan SKCK

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu kunci T yang digunakan untuk membobol kendaraan, sepeda motor Suzuki Satria FU yang digunakan sebagai sarana, serta Honda Beat hasil curian.

Akibat perbuatannya, TM dan YS kini Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.(Am)

Example 300250
Example 120x600