SURABAYA – Terdakwa Muhlis (41) warga Kapasari DKA Surabaya ini jadi pesakitan dalam perkara Pasal 480 ayat (1) ke-1 KUHPidana, lantaran menjadi penadah mesin Tosa hasil curian dan dijual lagi di orang rombeng dengan mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp 600 ribu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Tandilolo S.H dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, membacakan berkas dakwaannya, pada persidangan yang berlangsung digelar pada Selasa (18/2/2025) sekira pukul 18.30 Wib malam di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu.

Terdakwa Muhlis didakwa dalam Pasal 480 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu, Pihaknya juga menghadirkan saksi dari PT. Sejahtera Sahabat Utama (SSU) selaku korban.

“Saya sebagai karyawan PT yang mulia, kami kehilangan mesin merk tvs dan lainnya juga. Total Rp 50 jutaan,” ujar saksi.

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa mengaku hanya membeli barang-barang itu dari orang lain. “Iya yang mulia saya hanya membeli saja, saya gak tahu kalau itu hasil curian,” aku terdakwa.

Sementara, pantauan awak media BNN.com, terkait sidang dalam minggu ini di PN Surabaya kerap ditemukan, sidang berlangsung malam. Mulai dari sidang perdata maupun pidana.

Terpisah, saat dikonfirmasi humas PN Surabaya, Alex Madam terkait sidang yang kerap digelar berlangsung malam, melalui chat whatsappnya, pihaknya belum berkomentar.

Untuk diketahui, bahwa pada hari Senin tanggal, 08 April 2024 sekira jam 07.00 WIB saksi Lukman (berkas perkara lain) dan saksi Moch Saiful (berkas perkara lain) datang kerumah terdakwa di Jl. Kapasari DKA 3 No. 28 RT 10 RW 04 Kel. Kapasari Kec. Genteng Surabaya, dan menawarkan barang kepada terdakwa untuk meminta tolong membeli AC dan mesin tvs yang diakui milik dua saksi itu.

Akhirnya oleh terdakwa untuk Indoor AC terdakwa beli dengan harga Rp. 300 ribu dan 1 unit mesin merk Tosa dibeli dengan harga Rp. 500 ribu.

Bahwa kemudian oleh terdakwa kedua barang tersebut dijual kepada tukang rombeng, untuk indoor AC dijual dengan harga Rp. 500 ribu dan mesin tosa sebesar Rp. 70O ribu, sehingga terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 600 ribu. Bahwa 1 unit mesin merk tvs yang dibeli oleh terdakwa adalah milik PT SSU dimana kedua saksi telah mengambil barang tersebut, pada hari Senin tanggal, 08 Mei 2024 sekira pukul 00.00 WIB di Jl. Kapasari No. 58 Surabaya, keduanya mengambil 2 buah mesin tosa.

Akibat perbuatan terdakwa, PT. Sejahtera Sahabat Utama selaku pemilik mesin merk tvs menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 50 juta.(Am)