Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumNasionalSurabaya

Mahkamah Agung Dorong Pengadilan Negeri Sidang Offline Dalam Perkara Pidana

×

Mahkamah Agung Dorong Pengadilan Negeri Sidang Offline Dalam Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mendorong Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk melakukan persidangan secara Offline, khususnya dalam sidang Perkara Pidana. Hal itu disampaikan langsung oleh Humas MA yaitu Dr Soebandi, pada Rabu (15/1/2025).

“Untuk Perkara Perdata, MA mendorong administrasi dan persidangannya menggunakan ecourt dan elitigasi. Untuk perkara pidana, menggunakan e berpadu dan e crime, tetapi untuk sidang dilakukan langsung,” ujar Dr Sobandi, saat dikonfirmasi Barometer.

banner 325x300

Pihaknya mendapati bahwa hingga sampai saat ini masih banyak sidang yang digelar secara online. “Untuk perkara perdata dilakukan secara elektronik kecuali pemeriksaan saksi. Kalau perkara pidana offline,” jelasnya.

Baca Juga :  Rakor Pengamanan Nataru 2026, Kapolsek Simokerto: Kita Pastikan Kondusif

Menurut Dr Sobandi, persidangan dapat dilakukan secara offline, berdasarkan aturan Perma Nomor 4 tahun 2020 dan Perma 8 tahun 2022. Sementara, sidang online hanya dilakukan keadaan tertentu saja. “Bahwa sidang online dapat dilakukan apabila dalam keadaan tertentu seperti pandemi Covid,” terangnya.

Baca Juga :  Peringati HAKORDIA 2024, Ketua MA Tegaskan Komitmen Jaga Integritas

Pihaknya juga menegaskan bahwa didalam aturan sidang secara offline itu dari kebijakan MA. “Kebijakan MA itu baca perma 4 tahun 2020 dan perma 8 tahun 2022,” tegas Sobandi.

Terkait sidang online yang masih digelar di PN Surabaya, Sobandi selaku Humas MA menyuruh supaya untuk dipertanyakan kepada hakim atau Jubir PN Surabaya. “Ya tanya sama hakim atau jubirnya. Mereka yang tahu penilaian tersebut. Yang membolehkan sidang online itu hakimnya,” pungkas Sobandi.

Baca Juga :  Pengedar Pil Ekstasi dan Sabu Antar Kota Divonis 8, 6 tahun Penjara

Terpisah, Humas PN Surabaya, Alex Madam saat dikonfirmasi terkait sidang online yang masih berjalan di PN Surabaya, belum meresponnya.(Am)

Example 300250
Example 120x600