Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

MA Batalkan Vonis Bebas di PN Jakpus, Artis Lady Marsela Dihukum 8 Tahun Penjara

22
×

MA Batalkan Vonis Bebas di PN Jakpus, Artis Lady Marsela Dihukum 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap artis Lady Marsela dalam kasus dugaan penggelapan terkait proyek pengadaan bantuan sosial (bansos) DKI Jakarta saat pandemi Covid-19.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada Lady.

banner 325x300

Perkara ini bermula ketika PN Jakarta Pusat memvonis bebas Lady dari seluruh dakwaan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi karena menilai putusan tersebut tidak tepat. MA kemudian mengabulkan permohonan kasasi tersebut.

Baca Juga :  Ini Capaian Kinerja Kejaksaan Sepanjang Tahun 2024

“Mengabulkan permohonan kasasi JPU, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010,” demikian amar putusan yang di lansir Dandapala, Rabu (19/11/2025).

Majelis kasasi dipimpin oleh Dwiarso Budi Santoarto, dengan anggota Sutarjo dan Noor Edi Yono, serta Yustiana sebagai panitera pengganti.

Baca Juga :  Eva, Pengedar asal Dolly Surabaya Selimpitkan Sabu di Tali BH

Dalam perkara ini, Lady dinilai terlibat dalam penyalahgunaan anggaran proyek bansos Covid-19. Jaksa menyebut Lady turut memakai surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian serta melakukan serangkaian perbuatan pencucian uang dari hasil tindak pidana.

Jaksa Tri Yanti Merlyn Pardede dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sebelumnya menuntut Lady dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Lady dinyatakan terbukti memakai surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Duplik Pariz RM, Berharap Rehabilitasi

Dengan keputusan kasasi tersebut, Lady kini dipastikan menjalani pidana penjara sesuai putusan MA. Putusan ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang sebelumnya diterimanya di tingkat pengadilan pertama. (Ram)

Example 300250
Example 120x600