Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

LSM Elang Borneo Desak Pemkab Berau Hearing DPRD Terkait Tambang di Blok Prapatan

3
×

LSM Elang Borneo Desak Pemkab Berau Hearing DPRD Terkait Tambang di Blok Prapatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BERAU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elang Borneo mendesak Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Berau untuk hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait aktifitas Tambang di Blok Prapatan.

Ketua LSM Laskar Elang Borneo, Swira Yantres menyatakan pihaknya LSM Elang Borneo telah bersurat kepada Bupati Berau beberapa waktu lalu. Intinya meminta penjelasan terkait blok Prapatan.

Example 300x600

“Bahwa blok Prapatan tidak boleh ditambang sebelum ada kajian komprehensif di kawasan tersebut. Pihak organisasi yang selalu aktif mengamati dampak lingkungan itu,” ujarnya kepada wartawan usai Sidang Paripurna di gedung DPRD Kabupaten Berau Rabu (13/5/2025)

Baca Juga :  Polemik Status Lahan RSUD Berau, BPKAD: Tercatat Sebagai Aset Daerah Sejak 2022

Dalam surat tersebut LSM meminta pemerintah daerah untuk menjelaskan terkait aktifitas tambang yang awalnya telah dibatasi oleh SK Bupati Berau Nomor 501 dan 502 tahun 2013.

Menurutnya surat LSM Elang Borneo yang disampaikan kepada Bupati Berau itu telah turun secara berjenjang dengan disposisi yang di alamatkan ke OPD tehnis dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DLHK Berau.

Baca Juga :  Upacara di Kejari Jakpus, untuk Memperingati Hari Sumpah Pemuda

Berdasarkan disposisi itu pihak LSM Elang Borneo mendatangi kantor DLHK Berau di Jalan SA. Maulana untuk berkoordinasi terkait tindak lanjut disposisi Bupati tersebut.

Dalam pertemuan itu kata Yantres pihaknya telah menemui DLHK Berau melalui salah satu Bidang Penaatan Lingkungan. “Kami diterima langsung oleh Kepala Bidang Ibu Ida Ayu selaku Kabid Penaatan Lingkungan. Ia menjelaskan DLHK tidak memiliki kewenangan dalam hal pengawasan, apalagi melakukan investigasi terkait kerusakan lingkungan masalah tambang karena semua itu adalah kewenangan Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkot Surabaya Ratakan 61 Bangli di Tambak Wedi Baru

Sebagai putra daerah yang dilahirkan dan dibesarkan di Bumi Batiwakkal ini, Yantres merasa terpanggil dan terketuk hatinya melihat blok Prapatan yang bertambah parah. “Apapun alasannya, blok prapatan adalah bagian kota Tanjung Redeb yang seharusnya tidak digali atau di tambang,” tandasnya seraya mengatakan karena hal itu membuat sebagian daerah di Kabupaten Berau banjir.(Son)

Example 300250
Example 120x600