Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
NasionalSurabaya

Hanya 5 Menit Proses Cetak E-KTP di Kecamatan Krian Sidoarjo

5
×

Hanya 5 Menit Proses Cetak E-KTP di Kecamatan Krian Sidoarjo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SIDOARJO – Pencetakan e-KTP di kantor pelayanan kecamatan Krian, Sidoarjo tunjukkan pelayanan secara kilat, hanya 5 menit e-KTP jadi. Saat ini masyarakat dalam mengurus e-KTP tidak perlu ribet harus riwa-riwi jauh-jauh di kantor pelayanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sidoarjo.

Berlangsung sejak 19 September 2025 kecamatan Krian menunjukkan pelayanan extra kilat. Seperti halnya pelayanan cetak e-KTP mulai dari pembuatan baru maupun cetak ulang karena kehilangan tidak lebih dari 5 menit jadi.

banner 325x300

Camat Krian, Sidoarjo Nawari S.H, S.sos,. MM melalui Sekretaris camat (sekcam) Ibtadi kadar Hernowo S.E MM mengatakan bahwa pihaknya tetap memprioritaskan masyarakat dalam pelayanan apapun termasuk e-KTP.

“Sejak September 2025 lalu di kantor pelayanan kecamatan Krian masyarakat membludak untuk mengurus e-KTP. Dan kami semaximal mungkin melakukan pelayanan terbaik untuk masyarakat termasuk cetak e-KTP secara kilat,” ujar Ibtadi, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Senin (26/1/2026).

Baca Juga :  Terjatuh di Traffic Light, Motor Bakul Kerupuk di Surabaya Gagal Digondol Maling

Kantor pelayanan kecamatan Krian, dalam sehari mengeluarkan blanko e-KTP sekitar 50 hingga 70 keping. Sejak September 2025 hingga Januari 2026 ini keluar sudah terhitung kurang lebih sekitar 5 ribu keping.

“Perhari antara 50 hingga 70 keping, jadi 5 bulan ini blangko yang sudah dikeluarkan kurang lebih 5 ribu,” terangnya.

Ibtadi juga menegaskan bahwa pelayanan di kecamatan Krian gratis tidak pungut biaya. Yang pasti setiap kepengurusan apapun perlu beberapa dokumen yang harus disiapkan. Seperti syarat pengurusan KTP-EL diantaranya,
1. Bagi Pemula/Sudah Rekam membawa Tanda Terima/FC KK
2. Hilang Membawa Surat Kehilangan dari Polsek dan FC KK
3. Rusak/Pindah Masuk Membawa KTP Rusak/Lama dan FC KK
4. Jam Pelayanan Pencetakan KTP-EL 08.00 s/d Selesai
5. WAJIB Yang bersangkutan/Keluarga dalam satu KK
6. Sudah Aktivasi IKD.

Baca Juga :  Warga Apresiasi Lurah Keagungan Terkait Urban Farm dan CCTV di Wilayah RT O3

“Jadi ada beberapa syarat yang wajib dibawa, supaya dalam kepengurusan masyarakat bisa dilayani dengan semaximal mungkin. Seperti cetak e-KTP secepat kilat tidak lebih dari 5 menit sudah jadi tercetak,” pungkas Sekcam Krian Ibtadi.

Sementara, Nur Faridah (35) warga Dusun Kenep, Desa Junwangi, kecamatan Krian Sidoarjo mengaku senang, karena dirinya tidak jauh-jauh harus ke kantor Dispenduk Capil Sidoarjo. “Alhamdulillah, pembuatan e-KTP sudah bisa dicetak di kantor kecamatan Krian. Jadi gak perlu ribet riwa-riwi ke Dispendukcapil. Ini sudah tercetak dan langsung jadi, proses pun juga kilat gak lebih dari 5 menit,” ujarnya, ditemui awak media.

Baca Juga :  Polda Jatim Bongkar Bawang Bombay Ilegal dari Kalimantan Tengah

Pada sebelumnya, Kecamatan Krian tercatat sebagai wilayah dengan pencetakan e-KTP terbanyak di Sidoarjo. Sejak 19 September hingga 13 Oktober 2025, totalnya mencapai 1.615 keping. Dispendukcapil mengirim masing-masing 2.500 blangko ke 18 kecamatan di Sidoarjo.

Selain Krian, Kecamatan Taman juga mencatat angka tinggi yakni mencapai 1.368 keping. Disusul Tarik dengan 1.063 keping dan Waru 833 keping.

Pelayanan e-KTP kini jauh lebih cepat. Karena, pemohon cukup datang ke kantor kecamatan tanpa harus ke Kantor Dispendukcapil atau Mal Pelayanan Publik (MPP).

Secara keseluruhan, total pencetakan e-KTP hingga 13 Oktober 2025 mencapai 14.028 keping. Angka tersebut termasuk 3.386 keping dari layanan di MPP.(Pri/Am)

Example 120x600