Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kejati Jatim Dalami Fakta Sidang Kasus Pungli Perizinan Dinas ESDM

×

Kejati Jatim Dalami Fakta Sidang Kasus Pungli Perizinan Dinas ESDM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus mendalami perkembangan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Adnan Sulistiono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara tersebut berdasarkan hasil konfirmasi kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. IG Punia Atmaja NR, S.H., M.H.

banner 325x300

Aspidsus Kejati Jawa Timur menegaskan bahwa Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdapat dugaan aliran dana pungli sebesar Rp. 687.500.000 yang diserahkan kepada mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode 2021–2024 berinisial NK.

Baca Juga :  Dicokot Anak Buah, Bandar Sabu Boro Menganti Ditangkap Polisi

Dana tersebut diduga berasal dari almarhum OS, selaku Kepala Bidang Pertambangan, sebesar Rp. 552.500.000 dan tersangka ED, selaku Kepala Bidang GAT, sebesar Rp135.000.000.

Saat ini, penyidik tengah memfokuskan penanganan pada pendalaman lebih lanjut terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk menguji dan mengonfirmasi fakta yang ada melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang relevan.

Baca Juga :  Jabatan Aspidum Masih Kosong Meski Adanya Mutasi di Kubu Kejati Jatim

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan, John Franky Yanafia Ariandi, SH., MH menambahkan dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 29 orang saksi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 orang telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, yang terdiri atas 11 orang dari unsur dinas, 4 orang pengusaha yang mengajukan permohonan izin tambang, 3 orang dari pihak lain, 3 orang saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya, serta 1 orang ahli pidana.

Baca Juga :  Kejati Jatim Terima Mobil Tahanan Mirip Taktis TNI dari Kejagung RI

”Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran
yang utuh mengenai perkara tersebut. Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Pungkasnya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Proses penyidikan akan terus dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.(Am)

Example 120x600