Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejati Jateng Tangkap Gus Yazid, Tersangka Kasus TPPU Rp20 Miliar

7
×

Kejati Jateng Tangkap Gus Yazid, Tersangka Kasus TPPU Rp20 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SEMARANG – Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menangkap tersangka Ahmad Yazid Basyaiban atau dikenal Gus Yazid, terkait ugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus jual beli tanah senilai Rp20 miliar. Penangkapan berlangsung di kediaman Gus Yazid di Bekasi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 22.30 Wib.

Dalam proses penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka AY diduga keras menerima dan menguasai hasil tindak pidana korupsi terkait jual beli tanah seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha. Nilai transaksi mencapai Rp20 miliar.

banner 325x300

“GY (Gus Yazid) diduga keras melakukan TPPU, yaitu menerima atau menguasai uang penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Arta,” ujar Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono.

Baca Juga :  Jamwas Rudi Margono Dikukuhkan jadi Guru Besar Kehormatan Ilmu Hukum Pidana UNISSULA

Diduga kuat, aliran dana hasil TPPU tersebut juga terkait dengan Pangdam IV Diponegoro periode 2022-2023, Widi Prasetiono, yang saat ini berstatus saksi dan tengah diperiksa penyidik. Widi diketahui menjabat sebagai dosen di Universitas Pertahanan (Unhan) sekaligus Staf Khusus (Stafsus) Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).

Baca Juga :  Kejari Jakarta Pusat Siarkan Program “Jaksa Menyapa” Bahas Penghentian Penuntutan Berbasis Keadilan Restoratif

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor PRINT-2198/M.3/FD.2/12/2025 tanggal 23 Desember 2023.

Baca Juga :  Armuji Bingung Tengahi Soal Tanah di Donokerto, Warga: Tolak Mafia Tanah

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kejati Jateng dan tiba di Semarang pada pukul 05.00 WIB. Usai pemeriksaan, tersangka ditahan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang selama 20 hari terhitung mulai 24 Desember 2025.

Atas perbuatannya, tersangka AY dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(AS)

Example 300250
Example 120x600