SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terima pelimpahan tahap 2 kasus pengusiran dan pengerusakan rumah nenek Elina. Tiga tersangka yang dilimpahkan dalam kasus tersebut diantaranya yaitu Samuel Ardi Kristanto (diduga otak pelaku), Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto (keduanya sebagai eksekutor), Pada Jumat (27/2/2026).
Pelimpahan telah dilaksanakan oleh Penyidik Polda Jatim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya.
Kasi Pidum Kejari Surabaya Dr. Ida Bagus Putu Widnyana, SH., MH. menyampaikan bahwa terhadap tersangka Samuel Ardi Kristanto disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP Atau Pasal 525 KUHP Jo. Pasal 20 huruf (d) KUHP Atau Pasal 521 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf (d) KUHP. Sedangkan tersangka Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto disangkakan dengan Pasal 262 Ayat (1) KUHP.
“Hari ini kita terima pelimpahan tahap 2 kasus pengusiran dan pengerusakan nenek Elina. Dengan tiga tersangka diantaranya Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto,” ujar Kasipidum Ida Bagus.
Ida Bagus juga menjelaskan bahwa kasus tersebut sempat viral di media sosial (Medsos). “Kasus yang melibatkan para tersangka ini sempat viral di media sosial karena para tersangka melakukan pengusiran dan pengrusakan rumah milik nenek Elina Widjajanti, warga Sambikerep Surabaya berusia 80 tahun,” jelasnya.
“Saat itu berawal dari dokumen jual beli lahan yang dilakukan tersangka Samuel yang di tolak pihak nenek Elina yang merasa tidak pernah menjual lahan dan bangunan yang dia tinggali. Hingga terjadi pengusiran paksa Nenek Elina serta penghuni yang berada dirumah tersebut sebelum meratakan bangunan rumah Nenek Elina,” pungkas Ida Bagus.(Am)



















