Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Kejari Jakpus Banding atas Vonis Kasus Kredit Fiktif BRI Rp122 Miliar

×

Kejari Jakpus Banding atas Vonis Kasus Kredit Fiktif BRI Rp122 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, BAROMETER – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) memastikan akan mengambil langkah hukum perlawanan dengan mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap seluruh terdakwa kasus korupsi kredit fiktif bank BUMN (BRI).

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Pusat, Ruri Febrianto, pasca putusan hakim terhadap terdakwa Maria Lastry Gultom, dan anaknya, Li Putri Nazara.

banner 325x300

“Kita akan ajukan banding atas putusan semua terdakwa,” ujar Ruri saat memberikan keterangan di kantor Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Rilis 34 Gay di Hotel Midtown

Langkah agresif dari pihak penuntut umum ini diambil setelah melakukan pertimbangan dan analisis mendalam terhadap amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada persidangan Senin (28/9/2026) lalu.

Jaksa menilai upaya banding ini diperlukan demi menguji kembali keadilan hukum atas skandal korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp122 miliar tersebut.

Banding yang diajukan jaksa ini terkait vonis terhadap seluruh terdakwa yakni:

Maria Lastry Gultom: Terdakwa yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp750 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp122 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Periksa Kembali Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi PDNS

Li Putri Nazara: Anak dari Maria yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta, namun dibebaskan dari pidana tambahan uang pengganti.

Frengki Hasoloan Sianturi: Mantan Relationship Manager BRI yang pada persidangan terpisah telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Skandal Dokumen

Kasus korupsi yang menjadi dasar pengajuan banding ini merupakan skandal manipulasi dokumen perbankan yang masif. Para pelaku terbukti menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) dan kontrak pekerjaan fiktif untuk menyedot fasilitas kredit dari bank pelat merah.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Terima Pelimpahan 6 Tersangka Kasus Suap Hakim, Vonis Lepas Ekspor CPO

Modus tersebut bahkan nekat mencatut nama dan proyek di tiga instansi besar negara, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Kerugian fantastis sebesar Rp122 miliar ini juga telah diperkuat oleh hasil audit resmi pemerintah per 10 Maret 2026.

Melalui memori banding yang akan diajukan pihak Korps Adhyaksa di tingkat Pengadilan Tinggi ini, demi memastikan hukuman yang dijatuhkan benar-benar setimpal dengan dampak kerugian besar yang dialami oleh negara. (Amri)

Example 120x600