Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kejari Jakbar Gugat Pembatalan Perkawinan WNI dengan WNA ke Pengadilan Agama

56
×

Kejari Jakbar Gugat Pembatalan Perkawinan WNI dengan WNA ke Pengadilan Agama

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) resmi mengajukan gugatan pembatalan perkawinan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) ke Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (30/4/2025).

Langkah hukum ini dilakukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan kuasa dari Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H. Gugatan tersebut didaftarkan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakarta Barat, Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M.

banner 325x300

Gugatan ini diajukan setelah pihak Kejari menerima laporan dari Atase Hukum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, Arab Saudi, yang menginformasikan adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap WNI tersebut.

Baca Juga :  Gelapkan Emas Senilai Rp948 Juta, Hermin Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan adanya indikasi bahwa perkawinan itu tidak memenuhi ketentuan hukum dan administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga :  Optimalisasi Program Jaga Desa, Kejari Jakarta Pusat Hadiri Rakor TIMPORA

“Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan,” kata Hendri, mengutip Pasal 22 dari UU tersebut.

Selain itu, Pasal 26 ayat (1) UU yang sama juga menyebutkan bahwa jaksa memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pembatalan jika perkawinan dilakukan di hadapan pejabat yang tidak berwenang atau tanpa saksi sah.

Baca Juga :  Kejari Jakarta Barat Sidangkan Gugatan Pembatalan Perkawinan WNI-WNA Asal Arab Saudi

Kajari Jakarta Barat, Hendri Antoro, menyatakan bahwa pengajuan gugatan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak-hak warga negara.

“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memastikan warga, terutama perempuan, terlindungi secara hukum dan dapat hidup dalam rasa aman serta tenteram,” ujar Hendri.

Saat ini, gugatan tersebut telah terdaftar secara resmi di Pengadilan Agama Jakarta Barat dan tinggal menunggu penjadwalan sidang. (Ram)

Example 300250
Example 120x600