Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejari Jakarta Pusat Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi di PT Pertamina, 9 Tersangka Akan di Sidang

60
×

Kejari Jakarta Pusat Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi di PT Pertamina, 9 Tersangka Akan di Sidang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Pelimpahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia kepada Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat. Serah terima tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Jalan Merpati Blok B-XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (23/6/2025).

banner 325x300

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Dibalik Jeruji Besi, Napi Lapas Sidoarjo Kendalikan Peredaran Narkotika

Adapun sembilan tersangka ini adalah:
1. Riva Siahaan (RS)
2. Edward Corne (EC)
3. Maya Kusmaya (MK)
4. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR)
5. Gading Ramadhan Joedo (GRJ)
6. Dimas Werhaspati (DW)
7. Agus Purwono (AP)
8. Sani Dinar Saiffudin (SDS)
9. Yoki Firnandi (YF)

“Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Kajari.

Baca Juga :  Kejati Sumatera Utara Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan di Kabupaten Batubara

Ia menambahkan, terhadap kesembilan tersangka, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 23 Juni hingga 12 Juli 2025, dengan lokasi penahanan berbeda-beda, di antaranya:
– Rutan Salemba Cabang Kejagung (RS, MK, DW)
– Rutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat (EC, SDS, YF)
– Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan (MKAR, AP)
– Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK (GRJ)

Baca Juga :  Setelah Permohonan Tidak Diterima, Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan 2 Permohonan Praperadilan ke PN Jaksel

“Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi yang diterbitkan oleh Kejaksaan,” jelas Safrianto.

Lebih lanjut Safrianto mengatakan, Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus untuk proses persidangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan energi nasional serta potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke meja hijau. (Ram)

Example 300250
Example 120x600