Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejari Jakarta Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Terorisme

6
×

Kejari Jakarta Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Terorisme

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana, termasuk narkotika, psikotropika, serta senjata terkait terorisme dan tindak pidana umum lainnya. Kegiatan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejari Jakarta Barat, jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat. Jumat, (6/12/2024).

Pemusnahan ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: Print-9073/M.1.12.6/Kpa.5/12/2024, yang menginstruksikan untuk menghancurkan barang bukti dari berbagai perkara kriminal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Example 300x600

Barang Bukti Narkotika

Dalam acara ini, barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis zat terlarang. Beberapa di antaranya adalah ganja seberat lebih dari 3,8 kilogram, kristal metamfetamina seberat lebih dari 2,3 kilogram, serta serbuk dan tablet berbagai jenis narkotika seperti MDMA, metamfetamina, dan N,N-dimethylpentilon. Total berat barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai hampir 20 kilogram.

Baca Juga :  Kunker Komisi lll DPR RI, Dr Hermon Dekristo: Kejati Jabar Membutuhkan Dukungan Regulasi untuk Meningkatkan Kualitas Penegakan Hukum

Barang bukti lainnya yang dihancurkan juga termasuk cairan kimia, senyawa berbahaya, serta sisa-sisa narkotika yang ditemukan dalam berbagai bentuk, seperti serbuk dan tablet.

Selain narkotika, barang bukti yang berasal dari tindak pidana terorisme juga dimusnahkan. Sebanyak 24 berkas perkara terorisme melibatkan senjata tajam, senapan, panah, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan kejahatan terorisme. Pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti yang terkait dengan 185 berkas perkara tindak pidana umum lainnya, termasuk senjata api, air softgun, pisau, handphone, celurit, dan uang palsu.

Baca Juga :  MA Perberat Vonis Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara

Pemusnahan barang bukti ini disaksikan oleh berbagai pihak terkait, antara lain Kepala Seksi Wilayah 1 Subdit Eksekusi dan Eksaminasi Direktorat C, Erwin Indra Putra, S.H., M.H., Kasat Tahti Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Yusfianto, Danramil Dandim 05 03 Jakarta Barat, Mayor KAU Joko P, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Wasino, serta perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Pusat dan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat.

Komitmen Kejaksaan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, melalui wakilnya, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam pemberantasan narkotika, terorisme, dan tindak pidana umum.”

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap pelaku kejahatan, serta memastikan bahwa barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi dalam proses hukum dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Josep Christian, SH, MH, Plt. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

Baca Juga :  Kejati Sumatera Utara Tahan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan di Kabupaten Batubara

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya bersama berbagai lembaga untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta untuk meminimalisir peredaran barang-barang terlarang yang dapat merugikan masyarakat luas.

Dengan langkah ini, Kejari Jakarta Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal dan mempercepat proses hukum yang berkaitan dengan tindak pidana, guna menciptakan Indonesia yang lebih aman dan bebas dari narkotika serta ancaman terorisme. (Ram)

Example 300250
Example 120x600