Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Kejari dan Pemkab Kabupaten Bogor Gelar Sosialisasi Penerapan KUHAP dan KUHP Baru

3
×

Kejari dan Pemkab Kabupaten Bogor Gelar Sosialisasi Penerapan KUHAP dan KUHP Baru

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CIBINONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada Januari 2026 mendatang di Gedung Serbaguna, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Kamis (27/11/25).

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor Denny Achmad, memberikan apresiasi atas kolaborasi seluruh pihak dan kebahagiaannya dapat kembali berdiskusi bersama akademisi serta para kolega. Ia menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terkait keberlakuan KUHP baru yang akan efektif pada 2 Januari 2026.

Example 300x600

“Kegiatan ini kami lakukan agar seluruh aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama,” ucapnya.

Baca Juga :  Kejari Surabaya Terima SPDP Kasus Pembunuhan Wanita di Hotel Double Tree

Denny menambahkan, bahwa KUHP baru membawa perubahan filosofi dan substansi yang sangat berbeda dari KUHP sebelumnya. Kekhawatiran terjadinya salah tafsir di lapangan perlu diantisipasi dengan pemahaman komprehensif sejak dini. Sinergi seluruh unsur penegak hukum disebutnya menjadi kunci dalam menyambut perubahan besar tersebut.

“Hari ini hadir lengkap para penegak hukum mulai dari Jaksa Pengacara Negara, Jaksa Penuntut Umum, tim penyidik Polres, Kodim, hingga para hakim. Ini menjadi momentum baik untuk menyelaraskan persepsi terhadap aturan baru,” katanya.

Baca Juga :  Bimtek Pidsus, Jaksa Agung: Penanganan Korupsi Harus Berfokus pada Pemulihan Negara dan Kesejahteraan Rakyat

Denny juga menjelaskan, bahwa perubahan melalui UU No. 1 Tahun 2023 bukan sekadar pergantian pasal, melainkan pembaruan sistem hukum pidana nasional berbasis nilai-nilai Pancasila, hak asasi manusia, pendekatan restorative justice, penguatan kearifan lokal, hingga penataan ulang sistem pemidanaan.

Sosialisasi ini, kata Denny bisa menjadi langkah awal bagi aparat penegak hukum, akademisi, serta perangkat daerah untuk memastikan implementasi KUHP baru berjalan optimal di Kabupaten Bogor.

Baca Juga :  JAM Pidum Setujui 6 RJ Kasus Narkotika, 2 dari Kejari Jakarta Utara

“Kami harap kegiatan ini dapat meningkatkan kesiapan lintas sektor serta memastikan masyarakat menerima informasi yang tepat terkait regulasi yang akan berlaku,” tandasnya.

Dalam cara sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Bogor, seperti Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Cibinong, Ketua Pengadilan Agama (KPA) Cibinong, perwakilan DPRD Kabupaten Bogor, jajaran Polres Bogor, Kodim 0621, Kalapas, akademisi, dan para jaksa, penyidik, serta perangkat daerah Kabupaten Bogor.(Amri)

Example 300250
Example 120x600