Kejaksaan Agung Kembali Periksa 12 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa sebanyak 12 orang saksi, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT. Sritex) dan anak usahanya, Rabu (8/10/2025).
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dan kawan-kawan, yang diduga menerima kredit secara tidak sah dari sejumlah bank pembangunan daerah.
Adapun fasilitas kredit tersebut diberikan oleh, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).
“Pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Rabu (8/10/2025).
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai institusi, antara lain kalangan akademisi, pejabat perbankan, hingga pihak swasta. Berikut daftar ke-12 saksi yang diperiksa:
1. DPNS – Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
2. CH – Dosen Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Jakarta.
3. LIL – Direktur Utama PT Wisma Utama Binaloka.
4. SAS – Direktur Utama PT Sriwahana Adityakarta.
5. KS – Direktur Business Banking BNI tahun 2012.
6. AS – GM Divisi LMC 2 BNI tahun 2012.
7. RC – Asisten Manajer Departemen Litigasi.
8. RA – Pemimpin Departemen Litigasi.
9. JN – Pemimpin Grup Restrukturisasi dan Penyelesaian Kredit Bermasalah PT Bank DKI hingga November 2021.
10. JJA – Asisten Manajer Departemen Litigasi.
11. PRY – Direktur Kredit Mikro dan Ritel BRI tahun 2016.
12. HKM – Direktur Strategi Bisnis BRI tahun 2016.
Kejaksaan belum merinci lebih lanjut peran para saksi dalam perkara ini. Namun, pemeriksaan lanjutan masih akan terus dilakukan guna mengusut tuntas dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam pemberian kredit kepada Sritex. (Ram)