Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tanur

1
×

Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono, Terkait Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tanur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Disaat acara Rakernas Kejaksaan berlangsung, tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menangkap dan mengamankan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, pada Selasa (14/1/2025).

Rudi Suparmono, yang kini bertugas sebagai hakim nonpalu di Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Selatan, diduga terlibat dalam kasus suap yang berkaitan dengan vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tanur dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian Dina Afrianti Sera.

Example 300x600

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, yang menjelaskan bahwa sebelumnya Rudi Suparmono berstatus sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Perkokoh Penegakan Hukum untuk Berantas Tambang Ilegal Batu Bara

Pernyataan serupa juga dikeluarkan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Dr. Yanto SH, MH, dan Humas MA RI, Dr. Soebandi SH.MH, saat dikonfirmasi konfirmasi kejadian tersebut pada Selasa, (14/1/2025).

Jejak Suap Kasus Ronald Tanur

Kasus ini berawal pada Januari 2024, ketika penyidikan perkara Ronald Tanur, yang saat itu masih dalam tahap penyelidikan, mengungkapkan adanya dugaan peran sejumlah pihak dalam mengatur vonis bebas terdakwa. Lisa Rahmat, penasihat hukum Ronald Tanur, dikabarkan menghubungi Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Kumdil MA, untuk memperkenalkan dan mengatur pertemuan dengan Ketua PN Surabaya.

Baca Juga :  Satgas PKH Kuasai Kembali 674.178 Hektare Lahan dari 245 Korporasi

Setelah pertemuan tersebut, Lisa mendapatkan informasi bahwa majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tanur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya kemudian ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2024 dan kini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lebih lanjut, penyidikan mengungkapkan adanya aliran dana suap untuk mengatur vonis bebas terhadap Ronald Tanur. Total uang yang diserahkan kepada majelis hakim tersebut mencapai Rp 1 miliar dan 308.000 Dollar Singapura.

Dana tersebut diserahkan secara bertahap melalui Lisa Rachmat, yang mewakili keluarga Ronald Tanur, dengan sumber dana suap berasal dari ibu Ronald Tanur, Merizka Widjaya.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Korupsi Rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan Sebut Nama Besar dalam Persidangan

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus suap ini, yaitu:

1. Erintuah Damanik – Ketua Majelis Hakim
2. Mangapul – Anggota Majelis Hakim
3. Heru Hanindyo – Anggota Majelis Hakim
4. Zarof Ricar – Saksi yang diduga terlibat dalam pengaturan
5. Lisa Rachmat – Penasihat Hukum Ronald Tanur
6. Merizka Widjaya – Ibu Ronald Tanur yang diduga sebagai pemberi suap

Adapun ketiga tersangka para hakim itu, kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. (Ram)

Example 300250
Example 120x600