Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kejagung Gelar Rekonstruksi Kasus Suap dan Perintangan Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

42
×

Kejagung Gelar Rekonstruksi Kasus Suap dan Perintangan Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung menggelar rekonstruksi terkait kasus dugaan suap dan perintangan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rekonstruksi yang digelar pada Senin (28/4) ini melibatkan delapan tersangka, yakni MS, AR, WG, MAN, ABS, AM, DJU, dan MSY. Kegiatan ini dilakukan untuk memperjelas kronologi tindak pidana yang diduga dilakukan oleh para tersangka, serta mencocokkan keterangan yang telah diberikan dalam berita acara pemeriksaan.

banner 325x300

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum rekonstruksi merupakan bagian penting dari proses penyidikan. “Rekonstruksi dilakukan sebagai upaya untuk memperoleh kesesuaian keterangan antar tersangka, serta menjadi alat bukti petunjuk dalam mengungkap kebenaran materiil,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (28/4/2025).

Baca Juga :  Berhasil Raih Juara III Disway Cup 2025, Ketua Forwaka: Luar Biasa

Agenda rekonstruksi ini merupakan lanjutan dari penyidikan dua klaster kasus, yaitu dugaan tindak pidana suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat, serta dugaan tindak pidana perintangan terhadap proses penanganan perkara.

Baca Juga :  Kajati DKJ Lantik Safrianto jadi Aspidum dan Antonius Despinola Sebagai Kajari Jakpus

“Dengan rekonstruksi ini, penyidik berharap mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa pidana yang terjadi, sehingga berkas perkara dapat segera dilengkapi dan dilimpahkan ke tahap penuntutan,” tambah Harli.

Baca Juga :  Terima Kunjungan Kedutaan Belanda, JAM Pidum Bahas Implementasi KUHP Baru dan Inovasi Pidana Alternatif

Kegiatan tersebut juga disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan keabsahan proses rekonstruksi dan keakuratan fakta-fakta yang diperagakan.

Rekonstruksi menjadi salah satu teknik penting dalam proses penyidikan untuk memverifikasi kebenaran keterangan yang disampaikan oleh para tersangka dan saksi. (Ram)

Example 300250
Example 120x600