Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kasus Penghasutan Aksi Anarkis, 4 Terdakwa Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat

8
×

Kasus Penghasutan Aksi Anarkis, 4 Terdakwa Dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis melalui sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan, perkara tersebut menjerat empat orang terdakwa, yakni Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

banner 325x300

“JPU Kejari Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis melalui sarana elektronik pada demonstrasi Agustus 2025,” kata Anang, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga :  Jual Beli Sabu, Widyawati Jadi Pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya

Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU ITE sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Begini Sikap Komjak Terkait Putusan Perkara Dugaan Korupsi Tom Lembong

Selain itu, para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kejari Pulau Taliabu Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MCK di Rutan Ternate

Anang menambahkan, saat ini tim jaksa penuntut umum masih menunggu penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jadwal persidangan.

“Kami menunggu penetapan hari sidang dari pengadilan. Setelah itu, JPU siap membuktikan dakwaannya di persidangan,” pungkas Anang. (Ram)

Example 120x600