Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabaya

Kasus Pengeroyokan di Buah Tanjung Sari, Kedua Terdakwa Akui Tarik dan Pukuli Louis

×

Kasus Pengeroyokan di Buah Tanjung Sari, Kedua Terdakwa Akui Tarik dan Pukuli Louis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER – Kembali digelar sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetyo. Kali ini sidang beragenda keterangan dua terdakwa, Yusuf bin Buamin alias Haji Yus dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek do ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (6/10/2026).

Dua terdakwa membeberkan terkait keributan di kawasan pergudangan PT Agrimax, Jalan Tanjungsari Nomor 12 D, Surabaya.

banner 325x300

Berlangsung di ruang sidang, Yusuf mengaku sempat memegang pipi dan memukuli Louis meski dirinya kondisi sakit. “Saya pukul tiga kali ke arah wajah sebelah kanan. Tapi yang ketiga tidak kena,” akunya.

Baca Juga :  Sidang Gugatan PT Java Fortis Corporindo, Saksi: Catatan Sesuai Dokumen Asli

Yusuf juga mengatakan bahwa keributan bermula ketika dirinya datang ke lokasi setelah mendapat telepon dari seorang pelanggan bernama Latifah. Meski dirinya sedang sakit. Tapi dia tetap datang membuat ulah, setelah mendapat informasi bahwa buah pesanan tersebut belum dapat dibongkar. “Sekitar habis Magrib. Saat itu saya sedang sakit datang kesana,” kata Yusuf dalam persidangan.

Yusuf pun datang tidak sendiri, melainkan ditemani oleh Sengek mendatangi lokasi untuk menemui Natali. Namun, Natali tidak berada di tempat. Akhirnya keduanya menyasarkan emosinya ke Louis. Namun saat ditanya hakim di ruang sidang, Yusuf mengaku melakukan pemukulan, sedangkan
Ssengek berbelit tidak mengakui atas pemukulan terhadap Louis.

Baca Juga :  Siapkan ASN Unggul, Pemkab Berau Gelar Latsar 358 Peserta CPNS 2025

“Saya tidak bisa memukul, tangan kanan saya cacat,” ujar Sengek sembari menunjukkan kondisi tangannya kepada majelis hakim.

Meskipun kondisi tangannya mengalami cacat, namun dirinya mengaku masih bisa menarik Louis dari belakang dengan alibi untuk menghentikan keributan.

Lanjut Yusuf, menyebutkan seorang dengan sebutan Celeng datang ketika seorang sopir bernama Supriyanto berusaha menghentikan perkelahian. “Celeng datang untuk ikut menarik dan melerai perkelahian. Jadi yang menarik Louis untuk melerai ada dua orang,” katanya.

Karena merasa salah dan melakukan pemukulan terhadap Louis, keduanya terdakwa berupaya melakukan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Baca Juga :  Terdakwa Hermanto Oerip Laporkan Balik Korban Penipuan Rp 75 M

Yusuf juga mengungkapkan dalam sidang bahwa dirinya telah meminta maaf kepada Louis dan Natali. Dia juga menyebut sempat menawarkan kompensasi sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara. Bahkan yang ia tawaran uang sebesar Rp 100 juta hingga naik menjadi Rp 150 juta, tetapi hal itu ditolak oleh korban. Karena pukulan tersebut tidak bisa dinilai dengan uang.

“Tawaran pertama Rp 100 juta karena Ibu Natali meminta fresh money. Tapi ditolak dengan kalimat ‘saya pikirkan dulu’,” ujarnya.(Am)

Example 120x600