Bandung, BAROMETER — Kasus dugaan pencemaran nama baik dan teror tagihan pinjaman online (pinjol) fiktif kembali memakan korban. Kali ini menimpa Fithri Dwi Mulyaningsih dan keluarganya. Meski katanya tidak pernah mengajukan pinjaman, ia menjadi sasaran penagihan kasar oleh oknum tidak dikenal melalui media sosial.
Aksi penagihan tak beretika tersebut dilakukan dengan mengunggah narasi tagihan di kolom komentar akun Instagram resmi Pengadilan Tinggi Bandung, yang ditujukan kepada Susilo Nandang Bagio, orang tua Fithri.
Susilo menegaskan adanya kejanggalan fatal pada data yang digunakan pelaku. Berdasarkan pemeriksaan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicantumkan penagih sama sekali tidak cocok dengan KTP asli anaknya.
“Ini jelas penipuan dengan melakukan pinjaman online dan mencatut nama orang lain,” ujar Susilo kepada awak media, Selasa (29/9/2026).
Diketahui, unggahan bermuatan teror tersebut dikirimkan oleh akun Instagram @lendirhytam777. Tak tinggal diam, Susilo berencana mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan pemilik akun ke pihak kepolisian dan mengadukannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, Fithri mengungkapkan kekecewaan mendalam atas tuduhan palsu yang menyerang privasi dan kehormatan keluarganya. Ia menilai ada indikasi itikad buruk dari pelaku untuk merusak reputasinya.
“Saya merasa telah menjadi korban dugaan pencemaran nama baik. Tindakan ini dilakukan dengan menyebarkan informasi tidak benar yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif serta merugikan nama baik dan reputasi saya,” tutur Fithri.
Ia berharap aparat penegak hukum dan pihak berwenang segera turun tangan mengusut tuntas pemilik akun tersebut, mengungkap motifnya, serta memberikan perlindungan hukum atas hak dan nama baiknya.
“Untuk teman-teman yang menerima informasi tersebut, mohon untuk tidak langsung mempercayai atau menyebarkannya kembali,” pungkas Fithri.(Budi)

















