Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Kasus Korupsi PDNS, Mantan Direktur Aptika Kemenkominfo Dituntut 10 Tahun Penjara

×

Kasus Korupsi PDNS, Mantan Direktur Aptika Kemenkominfo Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Mantan Direktur Layanan Aplikasi Informatika (Aptika) Pemerintahan pada Direktorat Jenderal Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2019–2023, Bambang Dwi Anggoro, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Selain dituntut pidana penjara selama 10 tahun Bambang juga didenda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider 4 tahun penjara. Sedangkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari masa hukuman.

banner 325x300

“Menjatuhkan terdakwa Bambang Dwi Anggoro pidana penjara selama 10 tahun, dengan denda Rp750 juta subsider 165 hari penjara dan uang pengganti Rp3 miliar subsider 4 tahun penjara, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa di ruang sidang.

Baca Juga :  Kejari Karawang Gelar JMS dengan Tema "Pendidikan Anti Korupsi" saat MPLS di SMAN 3

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo periode 2020–2022 ini, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya.

Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo periode 2016–2024, Semuel Abrijani Pangerapan, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp6 miliar.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo periode 2020–2024, Nova Zanda, dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.

Baca Juga :  Kepala Pustrajagakum Kejagung Survei Kepuasan Masyarakat di Kejari Jakarta Utara

Sementara itu, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014–2023, Alfie Asman, dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.

Adapun Account Manager PT Docotel Teknologi periode 2017–2021, Pinie Panggar Agustie, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 165 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara.

Jaksa menyebut Bambang bersama para terdakwa lainnya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp140,86 miliar dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS di Kemenkominfo.

Kerugian negara tersebut terjadi akibat diperkayanya PT Aplikanusa Lintasarta melalui pelaksanaan proyek Pusat Data Nasional Sementara.

Atas perbuatannya, Bambang dan Semuel didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Eksekusi Tanah di Menteng Gagal, Diduga Akibat Surat Kuasa Hukum Termohon

Sementara Alfie didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Nova dan Pinie didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ram)

Example 300250
Example 120x600