Juhari, Pengedar Rokok Ilegal Meraup Keuntungan Sehari Rp500 Ribu
SURABAYA – M. Juhari, pengedar rokok ilegal tanpa cukai yang meraup keuntungan sehari hingga Rp500 ribu ini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (14/10/2025).
Terdakwa M. Juhari di persidangan didakwa Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Pedagang rokok ilegal asal Asem Rowo, Surabaya terjerat hukum, lantaran dengan sengaja mengedarkan rokok tanpa pita cukai.
Berlangsung dalam sidang, dakwaan dibacakan oleh Penuntut Umum (JPU) Eka Putu Wisniawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Bahwa M. Juhari diduga kuat telah menjual rokok ilegal di tokonya di Jalan Tambak Pring Utama sejak tahun 2022. Kasus ini terungkap dalam operasi gabungan penegak hukum pada 29 Juli 2025.
“Berawal, pada tahun 2022, M. Juhari ditawari rokok tanpa cukai oleh seorang sales dengan harga miring, hanya Rp9.000 hingga Rp10.000 per bungkus. Tergiur dengan keuntungan besar, ia mulai menjual rokok ilegal tersebut. Dalam sehari, terdakwa meraup keuntungan bersih sekitar Rp500 ribu dari hasil penjualan rokok tanpa cukai itu,” ujar JPU Eka di persidangan.
Pada 29 Juli 2025, terdakwa digerebek oleh tim gabungan dari Bea dan Cukai Sidoarjo serta Satpol PP Surabaya melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3.052 slop atau 604.080 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai di toko M. Juhari. Dan barang bukti dilakukan penyitaan oleh petugas.
Jaksa menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 97 Tahun 2024, tarif cukai rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) adalah Rp746 per batang. Dengan barang bukti sebanyak itu, negara mengalami kerugian cukai sebesar Rp450.643.680.
“Akibat perbuatannya, terdakwa M Juhari dijerat dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal ini mengatur ancaman pidana bagi penjual atau pengedar barang kena cukai tanpa pita cukai resmi,” pungkas JPU.(Am)