Jual Pupuk Ilegal, Fadholi Oknum Polri Jadi Pesakitan di PN Surabaya
SURABAYA – Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bernama Akhmad Fadholi duduk di kursi pesakitan diadili kasus dugaan perdagangan pupuk subsidi ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/10/2025).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mendakwa Fadholi terlibat dalam jaringan penyaluran dan jual beli pupuk bersubsidi tanpa izin resmi.
Fadholi didakwa melakukan tindak pidana ekonomi bersama dua orang lain, Zaini dan Reza Vickidianto Hidayat, yang masing-masing menjalani proses hukum terpisah.
“Terdakwa membeli dan menjual pupuk subsidi tanpa memiliki penugasan dari pemerintah, serta memperjualbelikannya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk keuntungan pribadi,” ujar Estik saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Candra.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari patroli aparat Polrestabes Surabaya pada 13 Juli 2025. Saat itu, petugas menghentikan truk Mitsubishi Fuso Canter merah bernomor polisi AE-8618-UJ di Jalan Raya Kenjeran. Truk yang dikemudikan oleh Zaini itu mengangkut ratusan karung pupuk subsidi jenis NPK Phonska dan Urea tanpa dokumen resmi.
Zaini mengaku pupuk tersebut dikirim dari Bangkalan (Madura) menuju Bojonegoro, namun tanpa surat jalan dan izin pendistribusian yang sah. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pupuk itu berasal dari Reza Vickidianto, yang membelinya dari Fadholi.
Yang mengejutkan, Fadholi merupakan anggota kepolisian aktif yang tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan maupun distribusi pupuk subsidi. Ia diduga membeli pupuk dari seorang petani berinisial MAD di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, dengan harga lebih tinggi dari HET untuk memancing petani menjual kelebihannya. Pupuk itu kemudian dijual kembali ke Reza dengan harga jauh lebih mahal.
Dalam kurun waktu 3 hingga 12 Juli 2025, Fadholi disebut telah melakukan lima kali transaksi penjualan pupuk dengan total nilai mencapai Rp126 juta, yang seluruhnya ditransfer ke rekening BCA atas namanya.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Fadholi melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 1e UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, jo Pasal 2 ayat (2) Perpres Nomor 15 Tahun 2011, dan jo Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Am)