Jampidum dan Gakkum Kehutanan Tandatangani PKS dan Bentuk Satgas P4SK untuk Berantas Kejahatan Hutan
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) Kementerian Kehutanan dalam pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Perkara Tindak Pidana di Sektor Kehutanan (Satgas P4SK) di tingkat pusat dan daerah.
Kesepakatan itu dituangkan dalam PKS yang ditandatangani oleh Dirjen Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dan Jampidum Kejaksaan Agung Prof.Dr Asep N. Mulyana di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, pada Selasa (28/10/2025).
Menurut Jampidum pembentukan Satgas P4SK ini bertujuan untuk sinergitas dalam penanganan tindak pidana Kehutanan. Artinya agar dilakukan koordinasi sejak tahap penyelidikan, jaksa turut dilibatkan untuk pengumpulan alat bukti hingga pasal yang disangkakan.
“Selain itu, kami juga ingin mengefektifkan, tidak hanya fokus pada follow the sasfek pelakunya saja. Tapi juga kami ingin mendorong agar tindak pidana disektor Kehutanan yang bernilai segi ekonomi itu dapat mengedepankan aspek follow the money dalam bentuk aset,” ujarnya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Kamis (30/10/2025).
Dengan demikian kata Prof Asep, nantinya pihaknya akan mengoptimalkan bagaimana hasilnya. Misalnya para pelaku itu kita mintai pertanggungjawaban untuk merehabilitasi hutan yang misalnya rusak akibat perbuatan tindak pidana tersebut. “Hal itulah yang kami kemudian kita sepakati bersama,” tandasnya.
Dalam acara PKS kemarin lanjut Prof Asep dihadiri dari berbagai unsur, seperti dari Kehutanan, Polisi hutan, PPNS Kehutanan, dan juga para jaksa yang ada didaerah, para Aspidum. Selanjutnya para aksa-jaksa itu nantinya akan kita tugaskan bersama-sama dalam menangani tindak pidana disektor Kehutanan tersebut
Seperti yang diketahui, Satgas P4SK ini akan bersifat permanen dan akan berfokus pada kasus-kasus terorganisir, lintas wilayah, sulit pembuktian, dan berdampak besar terhadap kerusakan hutan maupun kerugian negara.
Dengan dukungan Satgas P4SK, pertukaran data dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, Ditjen Gakkum Kehutanan dan Kejaksaan Agung menargetkan penegakan hukum yang lebih cepat, tepat, dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan. (Amri)


 
													 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							