Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumKejaksaan

Jaksa Senator Boris Tuntut Residivis Narkoba Rahadian Bintang 16 Tahun dan Splitsing Muhammad Faisal 13 Tahun Menangis

0
×

Jaksa Senator Boris Tuntut Residivis Narkoba Rahadian Bintang 16 Tahun dan Splitsing Muhammad Faisal 13 Tahun Menangis

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat (Jakbar) Senator Boris Panjaitan menuntut residivis kasus narkotika terdakwa Rahadian Bintang Purnama 16 tahun pidana penjara terkait kasus sabu sekitat 2,5 Kg. Sedangkan splitsing, terdakwa Muhammad Faisal Rahman menangis dituntut 13 tahun penjara di Ruang Oemar Seno Aji, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (26/1/2026).

“Menyatakan Terdakwa Rahadian Bintang Purnama telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Jaksa Boris saat membacakan tuntunnya.

banner 325x300

Oleh karena itu terdakwa Rahadian Bintang dituntut pidana penjara selama 16 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa agar tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp2 miliar.

“Dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 3 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar terpidana, maka kekayaan atau pendapatan terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar. Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terpidana tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 290 hari,” ungkapnya.

JPU Boris juga menjelaskan barang bukti berupa: 1 buah plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,44 gram, 1 tas berwarna biru hitam, 1 unit handphone merek REDMI, 1 buah plastik besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 467,8 gram dan 2 bungkus plastik teh warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 2021,6 gram atau 2,2 Kg dan 3 buah timbangan digital dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga :  Djenod Dirut PT PAL Indonesia Dipolisikan Atas Dugaan Tipu Gelap

Nangis dituntut 13 tahun

Sementara itu, terdakwa lainnya yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah (Splitsing) Muhammad Faisal Rahman dituntut 13 tahun penjara karena membatu terdakwa Rahadian Bintang Purnama dalam mengedarkan atau menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.

JPU Boris melanjutkan, menyatakaan terdakwa Muhammad Faisal terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Faisal Rahman Bin Ependi berupa Pidana Penjara selama 13 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah Terdakwa agar tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp2 milyar,” ungkapnya.

Didakwa Pasal Berlapis

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya, JPU Senator Boris dalam surat dakwaannya, menyatakan terdakwa Rahadian Bintang Purnama kenal dengan Ahmad Satibi alias Gantel (DPO) selaku bandar atau pengedar hingga pada akhirnya terdakwa Rahadian bekerja untuk Gantel (DPO) memperjualbelikan narkotika jenis shabu.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib, terdakwa Rahadian dihubungi Gatel untuk menjemput narkotika jenis sabu dengan diberikan upah sebesar Rp 2 juta. Di mana saat itu disepakati tempatnya di daerah Perumahan The Visenda Jl. Wr. Jaud, Kel. Kaligandu Kec. Serang Kota Serang Banten.

Baca Juga :  Kajati Riau Lantik "Kim Jong Un" jadi Koordinator

Kemudian saat itu, terdakwa Rahadian langsung pergi menujuk ketempat tersebut, dan sesampainya sekira pukul 20.00 Wib di Pinggir Jalan Depan Perumahan The Visenda Jl. Wr. Jaud, Kel. Kaligandu Kec. Serang Kota Serang Banten. Saat itu tiba-tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal orang suruhan Gatel memberikan 1 buah tas berwarna hitam yang didalamnya berisikan 7 bungkus plastik teh berwarna hijau yang beratnya masing-masing sebanyak lebih kurang 1 kilogram per bungkusnya.

Setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa Rahadian pergi membawanya pulang ke Kost dan bertemu dengan saksi Mohammad Faisal Rahman dan memberitahukannya.

Selanjutnya terdakwa Rahadian Bintang dan bersama-sama dengan Saksi Muh. Faisal Rahman memperjualbelikan narkotika jenis sabu tersebut atas perintah dari Gantel (DPO) hingga pada akhirnya pada hari Jumat tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 16.30 Wib, saksi Hery Purwanto, Saksi Fahrullah Yudha dan Saksi Ferdyan Ardy Purnama yang merupakan Anggota Polri Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, beserta Team berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa Rahadian Bintang Purnama di Pinggir Jalan Gongseng Raya, Cijantung Jakarta Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti dari penguasaan Terdakwa berupa 1 buah plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,44 gram yang disimpan di dalam tas berwarna biru hitam, lalu terdakwa Rahadian pakai dan satu unit handpone.

Baca Juga :  Hakim di Surabaya Putus Bebas Notaris Dadang, Kuasa Hukum Budiyanto: Sangat Tepat!

Kemudian pada saat diinterogasi, terdakwa Rahadian mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di Kost terdakwa dan temannya bernama saksi Muhammad Faisal Rahman sehingga pada saat itu Saksi dan team dari kepolisian langsung menuju ke Kost terdakwa dan sesampainya sekira pukul 17.00 Wib di Kosan Hijau Lantai 3 No. 23 Jl. Masjid Al Jadid Kel. Kalisari Kec. Pasar Rebo Jakarta Timur.

Ditemukan kembali barang bukti berupa berupa 1 buah plastik besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 467,8 gram, 2 bungkus plastik teh warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 2021,6 gram, 3 buah timbangan digital yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Dari hasil interogasi, terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Ahmad Satibi Alias Tommy Alias Gantel (DPO) dan terhadap Saksi Muhammad Faisal berperan membantu untuk menjualkan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari Gantel (DPO).

Perbuatan kedua terdakwa didakwa dengan dakwaan Primer sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan Subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Amri)

Example 300250
Example 120x600