Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kejaksaan

Jaksa Agung Lantik 6 Kajati, Kuntadi jadi Kajati Jawa Timur

121
×

Jaksa Agung Lantik 6 Kajati, Kuntadi jadi Kajati Jawa Timur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin melantik enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025). Pelantikan ini sekaligus menjadi momen penting bagi Kejaksaan dalam memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kepercayaan publik melalui regenerasi kepemimpinan yang berintegritas.

Adapun ke enam Kajati yang dilantik itu adalah:

banner 325x300

1. Dr. Kuntadi, S.H., M.H, selaku Kajati Jawa Timur.

2. Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M, selaku Kajati Lampung.

3. Ahelya Abustam, S.H., M.H, selaku Kajati Kalimantan Barat.

Baca Juga :  Tutup PPPJ Angkatan 82, Jaksa Agung: Butuh Jaksa Pintar, Berintegritas, dan Bermoral

4. Riono Budisantoso, S.H., M.A, selaku Kajati D.I. Yogyakarta.

5. Victor Antonius Saragih, S.H., M.H, selaku Kajati Bengkulu.

6. Yudi Triadi, S.H., M.H, selaku Kajati Aceh.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyatakan bahwa rotasi dan promosi jabatan merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan kinerja serta regenerasi sumber daya manusia. Ia menekankan pentingnya integritas, kapabilitas, dan pengalaman bagi pejabat yang dilantik agar dapat membawa institusi Kejaksaan semakin maju dan dipercaya.

“Kepercayaan publik terhadap Kejaksaan saat ini mencapai 75 persen berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia. Ini adalah modal sosial yang harus dijaga dengan sikap profesional, transparan, dan berintegritas tinggi,” ujar Burhanuddin.

Baca Juga :  Plt Wakil Jaksa Agung Ajak Jajaran Kejati Sumatera Utara dan Aceh Tingkatkan Profesionalisme Melalui Reformasi Birokrasi

Jaksa Agung juga memberikan sejumlah penekanan tugas, antara lain, yakni:

1. Adaptif dan responsif terhadap dinamika hukum di wilayah masing-masing;

2. Memperkuat peran Kejaksaan dalam pembahasan RUU KUHAP sebagai dominus litis;

3. Evaluasi penanganan perkara tindak pidana korupsi secara menyeluruh;

4. Sinergi dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan sesuai Perpres No. 5 Tahun 2025;

5. Penguatan pengawasan internal dan pengelolaan anggaran yang efektif.

Baca Juga :  Program "Jaksa Mandiri Pangan" Kejaksaan Ubah Lahan Sitaan jadi Lumbung Pangan Nasional

Lebih lanjut, Jaksa Agung menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan tidak akan ditoleransi. “Saya tidak akan ragu mencopot jabatan siapa pun yang terbukti menyimpang,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung turut mengapresiasi peran serta para istri pejabat dan seluruh keluarga besar Adhyaksa yang telah mendukung tugas institusi Kejaksaan.

Acara pelantikan ini dihadiri oleh para Jaksa Agung Muda, Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Kepala Badan Pemulihan Aset, para staf ahli, pejabat eselon II, serta Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat beserta jajaran. (Ram)

Example 300250
Example 120x600