JAKARTA — Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) terus menunjukkan kepedulian sosial melalui program IKAHI Peduli dengan menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai Rp1,5 miliar kepada korban bencana banjir di sejumlah wilayah Sumatera, meliputi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari respons berkelanjutan IKAHI terhadap kondisi darurat kemanusiaan akibat bencana alam yang melanda wilayah tersebut.
Penyaluran ini juga menjadi kelanjutan dari aksi sebelumnya, saat Pengurus Pusat IKAHI pada 10 Desember 2025 menurunkan tim langsung ke lapangan untuk menyerahkan bantuan kepada masyarakat terdampak banjir di Langsa dan Kuala Simpang, Aceh.
Tim IKAHI yang diketuai Ketua Komisi IV Pengurus Pusat IKAHI Bidang Kehumasan dan Pengabdian Masyarakat, Dr. Sobandi, secara langsung menyampaikan bantuan sebagai bentuk kehadiran dan kepedulian organisasi di tengah masyarakat yang terdampak musibah.
Dalam rangkaian pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) XXI IKAHI, bantuan IKAHI Peduli juga telah diserahkan secara simbolis oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Prof. Sunarto, pada Minggu (14/12/2025).
Penyerahan simbolis tersebut menegaskan komitmen MA bersama keluarga besar IKAHI dalam mendukung aksi-aksi kemanusiaan.
Sebagai tindak lanjut, bantuan kemudian ditransfer kepada masing-masing Pengurus Daerah IKAHI pada Rabu (17/12/2025) dengan total nilai Rp1 miliar.
Dengan demikian, hingga saat ini IKAHI Peduli telah mengucurkan total bantuan sebesar Rp1,5 miliar bagi warga peradilan dan masyarakat terdampak banjir di Sumatera, baik dalam bentuk uang tunai maupun paket sembako.
Adapun rincian penyaluran bantuan tersebut yakni bantuan tanggap darurat untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan total lebih dari Rp500 juta. Secara khusus, Pengurus Daerah IKAHI Aceh menerima Rp500 juta, Sumatera Utara Rp300 juta, dan Sumatera Barat Rp200 juta.
Dana bantuan ini akan dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan serta meringankan beban warga peradilan dan masyarakat terdampak, melalui koordinasi pengurus daerah setempat agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai kebutuhan di lapangan.
Melalui program IKAHI Peduli, IKAHI menegaskan bahwa peran hakim tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas yudisial di ruang sidang, tetapi juga mencakup tanggung jawab sosial dan kemanusiaan. Solidaritas para hakim dari seluruh Indonesia tercermin dalam partisipasi aktif menghimpun dan menyalurkan bantuan bagi sesama yang membutuhkan.
Hingga saat ini, dana yang berhasil dihimpun IKAHI Peduli mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,5 miliar telah disalurkan, dengan sisa saldo hampir Rp1 miliar yang akan digunakan untuk bantuan lanjutan.
IKAHI berharap bantuan tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi para korban bencana, sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dan empati dalam menghadapi situasi sulit. (Ram)



















