JAKARTA – BRI unit Kebon Baru sampaikan hak jawab terkait pemberitaan dengan judul: “Kejari Jaksel Kembali Tahan Tersangka ke 5 Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank BRI unit Kebon Baru” yang tayang pada Selasa, 10 Juni 2025 lalu.

BRI berkomitmen terapkan zero tolerance terhadap fraud di lingkungan kerja BRI, terkait pemberitaan mengenai penahanan tersangka korupsi kredit fiktif di BRI Unit Kebon Baru.

Demikianlah hal ini disampaikan Pemimpin Cabang BRI Jakarta Otista, R. Mochamad Yogiprayogi sebagai berikut, pada Selasa (17/6/2025).

1. BRI menghormati putusan persidangan atas penetapan tersangka dalam kasus tersebut yang telah menyebabkan kerugian materil dan Imateril kepada BRI.

2. Pengungkapan kasus terebut juga merupakan langkah cepat tim internal BRI dalam melakukan pengungkapan dan menindak secara tegas melalui komitmen BRI Zero Tolerance terhadap tindak kejahatan fraud di lingkungan kerja BRI

3. BRI juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mengapresiasi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang telah menindaklanjuti secara professional.

4. BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menjunjung tinggi nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya.

Adapun berita sebelumnya berjudul “Kejari Jaksel Kembali Tahan Tersangka ke 5 Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank BRI unit Kebon Baru”.

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) kembali menahan satu orang tersangka ke lima, terkait perkara dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Kebon Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (10/6/2025).

“Tim penyidik seksi tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial EW. Karena sebelumnya kami telah telebih dahulu menetapkan emoat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank BUMN Unit Kebon Baru, Jakarta Selatan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan Suyanto Reksa Sumarta Selasa (10/6/2025).

Menurut Reksa tersangka EW berperan sebagai Perantara (calo) dalam mengumpulkan data nasabah (debitur), serta bekerja sama dengan tersangka DK selaku (Kepala Unit Bank BRI) dalam memfasilitasi kredit fiktif.

Namun, lanjut Reksa hasil dari pencairan kredit fiktif tersebut digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. “Tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” pungkasnya. (Ams)