Gelapkan Perabotan Rumah Milik Kakak Kandung, Juliana Dihukum 3 Bulan Penjara
SURABAYA – Juliana Yasa Putra, seorang perempuan asal Surabaya ini di hukum 3 bulan penjara, lantaran terbukti bersalah melakukan penggelapan barang perabotan rumah milik kakaknya.
Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha menilai bahwa terdakwa memenuhi unsur pidana karena membawa barang yang bukan miliknya tanpa seizin pemiliknya.
“Terdakwa Juliana Yasa Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Oleh karena itu, majelis menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar hakim Gede di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/5/2025).
Putusan hakim tersebut senada dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya, yang pada sebelumnya juga dituntut selama 3 bulan penjara.
Atas hukuman tersebut terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang.
Untuk diketahui, hal itu bermula dari niat baik. Kakak kandung terdakwa, Erlina Yasa Putra, yang mempersilahkan Juliana dan anaknya menempati rumahnya di Perumahan Alam Hijau, Surabaya. Rumah itu telah dilengkapi berbagai perabot yang sengaja dibelikan Erlina — bukan sebagai hadiah, melainkan sebagai sarana sementara bagi sang adik yang tengah menghadapi masa sulit.
Namun, hubungan hangat itu mulai merenggang ketika pada Februari 2022, Juliana melanggar kesepakatan lisan dengan memasukkan seorang pria ke rumah tersebut. Konflik pun tak terhindarkan. Alih-alih meninggalkan rumah saat diminta, Juliana justru membawa kabur hampir seluruh perabotan, mulai dari satu set furniture kamar, perabot korden, hingga sofa bed dan perabot ruang makan.
Kerugian yang dialami Erlina tak sedikit. Total perabot yang dibawa Juliana ditaksir mencapai Rp25.595.000,-. Barang-barang yang pernah menjadi simbol kenyamanan kini berubah menjadi bukti dalam ruang sidang.(Am)