Empat Komplotan Pembobol Bank Jatim Senilai Rp 119 Miliar Jalani Sidang di Surabaya
SURABAYA – Empat komplotan pembobol Bank Jatim senilai Rp 119 Miliar diantaranya Sahril Sidik, Abdul Rahim, Oskar, dan Meilisa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (11/6/2025).
Dari 4 terdakwa, 2 diantaranya Yaitu Oskar dan Meilisa ditangkap di Perumahan The Home Southlink, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani, keempat terdakwa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.
Keempat terdakwa masing-masing mempunyai peran yaitu Sahril Sidik membuat rekening bank palsu dan menjualnya kepada orang lain dengan harga Rp 500 ribu per rekening. Ia menjual beberapa rekening, termasuk rekening Bank Sinarmas atas nama Ridduwan dan dirinya sendiri, kepada Abdul Rahim alias Apong. Abdul Rahim kemudian menjual rekening-rekening tersebut kepada Oskar dengan harga Rp 5 juta.
Oskar dan Meilisa kemudian menggunakan rekening-rekening tersebut untuk transaksi atas perintah Deni dan mendapatkan upah Rp 8 juta per bulan. “Bertempat di Perumahan The Home Southlink Blok C/03, Kel. Tiban Indah, Kec. Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, terdakwa Oskar bersama Meilisa menggunakan untuk transaksi, atas perintah Deni (DPO). Disamarkan dengan cara membelanjakan aset crypto atas perintah Deni,” kata Jaksa Lujeng.
Tindak pidana empat sekawan ini terungkap pada 22 Juni 2024, ada transaksi anomali atau tidak wajar di Bank Jatim sebanyak 483 kali. Jumlahnya mencapai Rp 119 miliar melalui 483 transaksi anomali di Bank Jatim. Uang sebanyak itu keluar ke berbagai rekening seperti ke antara Raja Niaga Komputer sebanyak Rp 35,4 miliar, Evo Jaya Intan Rp 29,7 miliar, Pasifik Jaya Angkasa Rp 22,4 miliar, dan beberapa rekening lainnya. Asal usul uang mereka kaburkan dengan bentuk kripto. Setidaknya ada 22 nama dijadikan sebagai atas nama pemilik. “Aset crypto tersebut tersimpan di wallet yang dikuasai oleh pelaku,” ujar Jaksa Lujeng.
Ahmad Sopian, seorang ojek online asal Surabaya juga terlibat dalam kasus ini. Rekening atas namanya sebagai tempat penampungan uang hasil membobol. Ia lebih dulu mendapat vonis hukuman penjara selama 2 tahun.
Sementara meski di persidangan Sahril Sidik dan kawan-kawannya yang berlangsung. Namun majelis hakim menyebutkan bahwa ada yang belum terungkap termasuk Deni sebagai bos keempat sekawan ini.(Am)