Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih, Ketua Umum AKPERSI Kecam Keras Bonnie Blue Agar Dubes Ambil Tindakan Tegas 

2
×

Dugaan Pelecehan Bendera Merah Putih, Ketua Umum AKPERSI Kecam Keras Bonnie Blue Agar Dubes Ambil Tindakan Tegas 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono angkat bicara dan melontarkan kecaman keras terhadap figur publik Bonnie Blue yang diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap Bendera Merah Putih, simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia.

Dalam pernyataan resminya, Rino menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai perasaan rakyat Indonesia, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak diplomatik dan citra buruk terhadap Indonesia di mata internasional.

banner 325x300

“Bendera Merah Putih adalah simbol negara yang dilindungi undang-undang. Setiap bentuk pelecehan terhadapnya merupakan pelanggaran serius terhadap martabat bangsa dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Rino kepada awak media.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Kades Meningkat Tajam, AKPERSI Siap Bantu Kejagung Awasi Dana Desa

Lebih lanjut, AKPERSI secara resmi meminta Duta Besar Republik Indonesia di negara tempat Bonnie Blue berada untuk segera mengambil langkah diplomatik dan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki perwakilan negara.

“Kami mendesak Dubes RI agar tidak diam. Perwakilan negara wajib hadir dan bersikap tegas ketika simbol kedaulatan bangsa dilecehkan oleh siapa pun, apalagi di ruang publik internasional,” ujar Rino.

Baca Juga :  Perkumpulan Maju Bersama Zheng Jaya Indonesia, Rayakan Imlek 2576 dengan Meriah

Rino menegaskan bahwa langkah diplomatik tersebut penting sebagai bentuk perlindungan kehormatan negara serta memberikan pesan kuat bahwa Indonesia tidak membiarkan simbol negaranya dipermainkan demi sensasi atau kepentingan pribadi.

AKPERSI juga mendorong Kementerian Luar Negeri RI untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas setempat guna memastikan adanya kejelasan hukum atas dugaan tindakan tersebut.

“Jika ada unsur kesengajaan, maka proses hukum harus ditegakkan. Negara tidak boleh kalah oleh konten provokatif dan tindakan yang merendahkan simbol kebangsaan,” tambahnya.

Baca Juga :  Dewan Pers Nilai Judicial Review Iwakum Pasal 8 UU Pers, Merupakan Inisiatif Positif Perlindungan Wartawan

Selain itu, AKPERSI mengingatkan peran pers nasional agar tetap mengedepankan fungsi edukasi dan kontrol sosial dalam mengawal isu ini, tanpa memperkeruh keadaan, namun tetap berpihak pada nilai konstitusi dan nasionalisme.

AKPERSI menyatakan siap mengambil langkah advokatif, pelaporan resmi, serta pengawalan hukum apabila tidak ada respons serius dari pihak-pihak terkait, demi menjaga kehormatan Merah Putih sebagai simbol persatuan dan kedaulatan bangsa Indonesia.(Amri)

Example 300250
Example 120x600