JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto SH, menuntut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Dalam tuntutannya, JPU menilai Hasto terbukti melakukan tindak pidana suap serta perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat buronan KPK, Harun Masiku.

“Terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi oleh pemerintah,” kata JPU dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Rios Rahmanto, dengan dua hakim anggota yakni Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

Sementara itu, hal yang meringankan menurut JPU adalah sikap sopan Hasto selama menjalani persidangan serta catatan hukum yang bersih sebelum kasus ini.

Diduga Suap Komisioner KPU

Selain menghalangi proses penyidikan, Hasto juga diduga terlibat dalam pemberian uang suap sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap tersebut diduga diberikan agar Wahyu membantu pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024, yang berkaitan dengan kader PDIP.

Dalam perkara ini, Hasto tidak diduga bertindak sendiri. Ia disebut bekerja sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, Dody, serta Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Dari mereka, Saeful Bahri sudah divonis bersalah, sementara nama-nama lainnya sudah berstatus tersangka namun belum diproses secara hukum.

Hasto: Ini Bukan Murni Kasus Hukum

Usai persidangan, Hasto memberikan pernyataan kepada wartawan dan menyebut bahwa tuntutan tinggi terhadap dirinya mengandung unsur politis.

“Saya memang sudah menduga akan dituntut tinggi karena merasa dijerat bukan karena hukum, tapi karena persoalan politik. Namun saya tetap yakin hakim akan bekerja berdasarkan hukum yang berlaku. Semua akan saya sampaikan dalam pembelaan (pledoi) nanti,” ujar Hasto.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak terdakwa. (Ram)