Scroll untuk baca artikel
Banner Iklan
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaan

Diduga Korupsi Pabrik Tepung Ikan, Kejari Kobar Tahan 2 Tersangka

26
×

Diduga Korupsi Pabrik Tepung Ikan, Kejari Kobar Tahan 2 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PANGKALAN BUN — Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar) di Provinsi Kalimantan Tengah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016. Penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (18/11/2025).

Kajari Kobar Dr. Nurwinardi mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Menurutnya, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap IR, mantan Kepala Dinas Perikanan yang sebelumnya telah divonis dalam perkara pungutan liar.

banner 325x300

“Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan yang dibiayai APBN 2016 senilai Rp 5,43 miliar,” ujar Nurwinardi.

Baca Juga :  Investor Belanda Laporkan Tiga WNI, Atas Dugaan Tipu Gelap Proyek Miliran Rupiah

Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Cipta Raya Kalimantan sebagai kontraktor pelaksana (tersangka MR) dan PT Mega Surya Konsultan sebagai konsultan perencana (tersangka DP). Selain itu, IR selaku Kepala Dinas Perikanan dan HK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diduga turut terlibat.

Baca Juga :  Kejagun Sita Uang Rp1,3 Triliun dari Kasus Korupsi Ekspor CPO, 12 Korporasi Jadi Terdakwa

Meski proyek telah dinyatakan selesai, hasil pembangunan tidak sesuai spesifikasi. Fasilitas pabrik tepung ikan tersebut tidak mampu menghasilkan produk dengan standar yang diperlukan untuk bersaing di pasar.

Dalam proses penyidikan, Kejari Kobar memeriksa 37 saksi dan 5 ahli. Hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat menunjukkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,857 miliar.

Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan dua tersangka untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Masing-masing adalah:

Baca Juga :  BPA Kejagung Sukses Lelang 967.500 Lembar Saham dari Kasus Jiwasraya

MR, Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRIN-002/O.2.14/Fd.2/11/2025.

DP, Direktur PT Mega Surya Konsultan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRIN-003/O.2.14/Fd.2/11/2025.

Keduanya ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” kata Nurwinardi.

Ia menegaskan, Kejari Kobar berkomitmen menyelesaikan penanganan perkara hingga tuntas sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (Ram)

Example 120x600