Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, 5 WNA Asal India Dideportasi Imigrasi Jakarta Selatan

0
×

Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, 5 WNA Asal India Dideportasi Imigrasi Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BAROMETER — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan resmi mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal India pada Senin (24/8/2026). Langkah tegas ini diambil setelah petugas menemukan dugaan pelanggaran izin tinggal serta indikasi kuat bahwa kelimanya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi menjelaskan kelima WNA ini berinisial RF, BS, SM, AG, dan AS tersebut dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta setelah pihak imigrasi melakukan koordinasi intensif dengan instansi terkait.

banner 325x300

Kasus ini terungkap berkat pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas warga asing di wilayah Jakarta Selatan. Berdasarkan dokumen keimigrasian, kelima WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Saat diinterogasi awal, mereka mengaku datang untuk berwisata ke beberapa daerah di Indonesia.

Baca Juga :  Diduga Ilegal, Tambang Galian C Beroperasi di Lalabata Soppeng?

Namun, hasil pendalaman petunjuk dan pengumpulan fakta oleh petugas imigrasi menunjukkan hal sebaliknya. Indonesia diduga kuat hanya dijadikan sebagai negara transit. Rencana asli mereka adalah melanjutkan perjalanan ke Ukraina demi mendapatkan visa negara tujuan akhir mereka.

Baca Juga :  Tingkatkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo Lulus S2 UKI dengan Predikat Cum Laude

“Setiap warga negara asing yang berada dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Prihatno Juniardi.

Meski melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal, penanganan terhadap kelima WNA ini didasari atas pertimbangan kemanusiaan. Petugas menduga posisi mereka dalam pusaran kasus ini adalah sebagai korban perdagangan manusia, sehingga tindakan yang diambil adalah pemulangan (deportasi) ke negara asal, bukan proses pidana lokal. Pihak imigrasi memastikan seluruh rangkaian proses penegakan hukum berjalan profesional dan humanis.

Baca Juga :  Masih Terbaring Lemah Pascakecelakaan, Keluarga Korban Pekerja MBG Keluhkan Proses Pengajuan Biaya Pengobatan

Operasi penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen imigrasi dalam menjaga ketertiban umum serta keamanan nasional. Ke depan, pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Jakarta Selatan akan terus diperketat guna mencegah modus serupa terulang kembali. Langkah preventif ini dinilai sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang menyeimbangkan pelayanan publik dengan penegakan hukum yang berkeadilan. (Amri)

Example 120x600