SURABAYA — Sidang perkara dugaan korupsi pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp83 miliar dengan enam terdakwa beragenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (8/4/2026).
Dalam Pembacaan eksepsi tersebut, Kuasa Hukum para terdakwa, Dr. Sudiman Sidabukke, menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai cacat Formil atau
tak memenuhi syarat formil sebuah dakwaan.
Para terdakwa merupakan mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Tiga terdakwa dari Pelindo adalah Ardhy Wahyu Basuki (Regional Head 2021–2024), Hendiek Eko Setiantoro (Division Head Teknik), dan Erna Hayu Handayani (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas). Sementara dari APBS, jaksa mendudukkan Firmansyah (Dirut 2020–2024), Made Yuni Christina (Direktur Komersial 2021–2024), dan Dwi Wahyu Setiawan (Manager Operasi 2020–2024).
“Dakwaan JPU cacat formil karena tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP,” ujarnya.
Sidabukke juga menyoroti dasar utama dakwaan, yakni klaim adanya kerugian negara yang dihitung bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. “Yang punya kewenangan menghitung ada atau tidaknya kerugian negara itu hanya BPK. Putusan Mahkamah Konstitusi pekan lalu sudah menegaskan hal itu.” jelasnya.
Menurutnya, ketika dakwaan menyebut adanya kerugian negara tanpa putusan resmi BPK, maka dakwaan tersebut kehilangan dasar legalnya. “Di dakwaan tertulis perbuatan terjadi 2022–2024. Tapi di uraian lain disebut 2021, bahkan 2019. Ini contoh nyata dakwaan tidak cermat.” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa ketidakjelasan tempus dan lokus merupakan cacat mendasar yang membuat dakwaan tidak bisa menjadi dasar pemeriksaan pokok perkara.
Selain itu, dakwaan disebut tidak menjelaskan siapa pihak yang diuntungkan dari dugaan perbuatan tersebut, padahal unsur itu merupakan syarat tindak pidana korupsi. “Harus jelas, menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Di dakwaan ini tidak jelas yang diuntungkan siapa dan kerugian itu dihitung dari mana.” tegasnya.
Sidabukke juga menilai perkara ini sejatinya merupakan persoalan keperdataan karena bersumber dari kontrak antara Pelindo dan APBS terkait pekerjaan pengerukan.
Pihaknya juga keberatan karena dakwaan dinilai tidak merujuk pada undang-undang, melainkan hanya pada peraturan yang lebih rendah. “Pidana itu asasnya legalitas. Perbuatan harus bertentangan dengan undang-undang, bukan sekadar peraturan.” tegasnya.
Atas berbagai cacat formil tersebut, pihak terdakwa meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan dakwaan batal demi hukum. “Kalau dakwaannya cacat ya batal. Kalau batal, perbaiki atau jangan dipaksakan dilanjutkan.” ucap Sidabukke.
Pihaknya juga belum berbicara tentang putusan akhir atau pembuktian karena fokus utama hari ini adalah mempermasalahkan keabsahan dakwaan.
Sidabukke juga menilai bahwa pelanggaran hukum ini tidak termasuk kedalam tindak pidana korupsi melainkan merupakan permasalahan administratif, perdata, dan persaingan usaha. “Kami sampaikan pada Majelis Hakim bahwa dakwaan yang diajukan terhadap klien kami tidak mencerminkan tindak pidana. Persoalan yang muncul lebih bersifat administratif, perdata, dan persoalan persaingan usaha, sehingga penting bagi Majelis Hakim untuk menilai hal ini secara cermat,” terangnya.
Diketahui dalam berkas dakwaa, Jaksa Irfan Adi Prasetya memaparkan bahwa pengerukan kolam pelabuhan dilakukan tanpa kelengkapan dokumen, termasuk surat penugasan dan addendum perjanjian konsesi. Penunjukan APBS sebagai pelaksana pekerjaan disebut berlangsung secara langsung, sebelum kemudian dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).
Jaksa juga menilai penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Hendiek dan Erna hanya menggunakan satu sumber data tanpa melibatkan konsultan teknis. Selain itu, meski pekerjaan dialihkan seluruhnya kepada pihak ketiga, Ardhy selaku pimpinan Pelindo 3 tetap menyetujui pembayaran.
Menurut JPU, rangkaian tindakan para terdakwa mengakibatkan timbulnya kerugian negara dalam periode 20 April 2022 hingga 2 Juni 2024.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, serta ditahan berdasarkan Pasal 21 KUHAP.(Am)



















