Bulan Ramadhan, Petugas Gabungan Temukan Puluhan Miras di Cafe Pesisir Kenjeran
SURABAYA – Petugas gabungan tiga pilar kecamatan Kenjeran kota Surabaya melaksanakan razia di tiga cafe area Suramadu di bulan Ramadhan 2025. Saat razia petugas menemukan puluhan botol minuman keras (miras) sebanyak 45 miras berbagai jenis merek itu, pada Minggu (23/3/2025) dini hari.
Kegiatan berlangsung di pimpin oleh Lurah Tambak Wedi, kecamatan Kenjeran, Mat Lilla didampingi oleh Kapolsek dan Danramil kecamatan Kenjeran, serta petugas satpol PP.
“Razia Yustisi, kami menemukan sebanyak 42 miras berbagai jenis. Miras itu ditemukan di tiga Cafe yaitu cafe Rindu, Nona dan cafe Vera,” ujar Mat Lilla, berlangsung di lokasi.
Selain mengamankan puluhan miras, petugas juga mengamankan pengunjung tanpa identitas. “Selain itu kami juga mengamankan pengunjung yang tidak membawa identitas. Pengunjung itu langsung dibawa ke Mako satpol PP kota Surabaya,” terangnya.
Menurut Mat Lilla, kegiatan ini akan rutin dilakukan setiap bulan, guna untuk mencegah hal yang tidak inginkan di wilayahnya. Agar benar-benar bersih dari miras. “Kegiatan ini akan kami lakukan secara rutin di setiap bulan. Kami berharap wilayah Tambak Wedi bersih dari peredaran miras ataupun pesta miras. Apalagi ini masih di bulan puasa,” katanya.
Mat Lilla juga berharap kepada masyarakat apabila menemukan hal serupa, seperti warung pangku, warung berjualan miras dan warung yang di buat pesta miras. Serta hal buruk lainnya di wilayah Tambak Wedi, agar segera melapor. “Informasi masyarakat sangat penting bagi kami, tanpa support atau dukungan masyarakat kami bisa apa. Segera lapor saja, kami pasti menindaklanjuti,” tegasnya.
Sementara di lokasi yang sama, Kasie Trantibum kecamatan Kenjeran, Vian melakukan penindakan kepada warung yang berjualan miras, atas dasar peraturan daerah (Perda). “Yaitu Perda No 10 Tahun 2000 Tentang Ketentuan Pengguna Jalan. Juga Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2020 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” ujarnya.
Fian juga menjelaskan dalam razia Yustisi tersebut, ada tiga cafe yang berada di pinggir pesisir pantai. “Iya benar ada tiga cafe, cafe Nona ditemukan 8 botol miras merek Singaraja, Cafe Rindu, petugas menemukan Guines 23 botol, Anggur merah 1 botol, 1 pincer bir kemasan mineral 8 botol dan Cafe 72 petugas menemukan 2 botol guines, dan 1 botol arak. Ketiga cafe tersebut semuanya terletak di pinggir pesisir pantai,” jelasnya.
“Sementara barang bukti yang diamankan Ke Mako 34. Razia Yustisi juga menjaring 4 wanita tidak ber KTP dan 1 pria tidak Ber KTP,” pungkas Fian.
Berlangsung dalam kegiatan tersebut, dipimpin oleh Lurah Tambak Wedi didampingi oleh Kapolsek Kenjeran, bhabinkamtibmas, Babinsa, kasi trantib kecamatan Kenjeran, serta petugas satpol PP, serta Ketua RW 02 dan RT setempat.(Zen/Am)