Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumSurabayaTNI/Polri

Blak-blakan Berpoligami, Oknum Anggota Polri di Surabaya Dituntut 1 Tahun Penjara

18
×

Blak-blakan Berpoligami, Oknum Anggota Polri di Surabaya Dituntut 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Oknum anggota Polri, David Aris Dianto (39) dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Dalam surat tuntutan tersebut David dianggap terbukti melakukan kekerasan psikis terhadap istrinya.

Pria yang berdomisili di Aspol Bangkingan Blok F-105 Surabaya secara blak-blakkan terang-terangan mengungkapkan keinginannya berpoligami bernama Novita Sari (wanita idaman lain) kepada istrinya.

banner 325x300

Selain itu, bahkan David juga secara terang-terangan memberikan semua uang tunjangan kinerjanya sebagai anggota Polri sebesar Rp 2,7 juta yang ditransfer ke rekening atas nama Novita Sari.

Pada persidangan hari Rabu (19/11/2025), terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik oleh JPU Yustus One Simus Parlindungan selaku pengganti JPU Hajita Cahyo Nugroho di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Setelah membacakan surat replik, JPU Yustus menyerahkan berkas replik tersebut kepada terdakwa dan majelis hakim.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan dengan mengetukkan palu satu kali dan mengingatkan para pihak bahwa sidang berikutnya akan digelar sesuai agenda yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Peluncuran Buku Tinjauan KUHP 2023, Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Kejaksaan dalam Implementasi KUHP Nasional

Beberapa detik setelah sidang ditutup, terdakwa berdiri dan segera meninggalkan ruang sidang tanpa petugas pengawalan tahanan. Terdakwa pun tampak tidak ditahan selama menjalani proses persidangan. Hal itu terlihat saat terdakwa keluar dari ruang sidang.

Saat dikonfirmasi awak media, JPU Hajita dari Kejari Tanjung Perak membenarkan bahwa pihaknya telah membacakan surat tuntutan pada sidang beberapa waktu lalu. “Surat tuntutan sudah dibacakan. Terdakwa dituntut 1 tahun penjara,” jawab JPU Hajita melalui nomor Whatsapp-nya.

Dalam perkara ini, David Aris Dianto yang merupakan anggota Kepolisian RI didakwa melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dakwaan tersebut disusun berdasarkan rangkaian perbuatan yang terjadi sejak Januari 2021 di Aspol Bangkingan Blok F-105 Surabaya, tempat David dan istrinya tinggal bersama. Saat itu, David dan istrinya yang menikah sejak 2007 telah dikaruniai dua anak.

Baca Juga :  Pencuri HP yang Dilepas Polsek Rungkut Seorang Residivis?

Persoalan rumah tangga mulai memanas ketika istrinya mengetahui adanya hubungan antara David dengan seorang perempuan bernama Novita Sari. Sejak saat itu sering terjadi cekcok, bahkan David tak segan melontarkan kata-kata kasar serta pernyataan yang menyakiti perasaan korban, termasuk keinginannya untuk menikah lagi. “Kamu itu sudah tua aku pengen kawin lagi sama Novi”, kata David kepada istrinya.

Merasa keberatan, istrinya lantas menolak dan menjawab bahwa dirinya tidak mau dipoligami. David pun melontarkan ucapan dan meminta agar istrinya tidak jadi penghalang hubungan antara dirinya dengan Novi.

Ucapan David membuat istrinya merasa takut, tertekan, sedih, dan kehilangan kepercayaan diri. Selain pertengkaran langsung, David juga mengirim pesan kepada ayah mertuanya dengan nada emosional, yang semakin menambah beban psikologis korban. “Mau laporkan ke kantor tak persilahkan, aku jg sudah siap lepas seragam, yang jadikan aku polisi jg orangnya sudah gak ada, mau apa lagi,” bunyi pesan David kepada mertuanya.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Motor Trail di Kost Manyar Raib Dicuri Maling

Sejak Februari 2023, akhirnya David dan istrinya sudah tidak lagi tinggal serumah. Namun situasi justru memuncak ketika istrinya mengetahui uang tunjangan kinerja David sebagai anggota Polri sebesar Rp 2,7 juta justru ditransfer ke rekening atas nama Novita Sari.

Dari hasil pemeriksaan psikologi forensik terhadap korban (istri David) disimpulkan bahwa korban mengalami depresi berat, kecemasan parah, stres berat, serta perubahan kondisi psikologis lain yang dianggap sebagai akumulasi dugaan kekerasan psikis yang dialaminya.(Am)

Example 300250
Example 120x600