SURABAYA – Meski sudah dinyatakan P-21, namun tersangka berinisial HO. Perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai triliunan “lemot” alias belum dilimpahkan atau diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak untuk tahap II.

Terkait lambannya proses penyerahan tahap II, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara berjanji akan berkirim surat resmi terhadap pihak penyidik kepolisian, tidak lain untuk menanyakan kelanjutan tahap II.

“Terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti, terkait belum dilaksanakannya proses pelimpahan barang bukti dan Tersangka (Tahap II) menunggu jadwal yang diajukan oleh Penyidik. Terhadap hal tersebut, pihak Kejaksaan akan melaksanakan upaya sesuai dengan SOP secara bersurat resmi untuk menanyakan perihal pelaksanaan Tahap II,” ujar Iswara, saat di konfirmasi awak media.

Terpisah, saat dikonfirmasi Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Polrestabes Surabaya, Iptu Tony Haryanto mengatakan bahwa tersangka pada sebelumnya sudah dipanggil tahap II, namun tersangka meminta untuk ditunda.

“Perkara tersebut adalah LP turunan. Dia mengakui sudah P21, tersangka sudah dipanggil untuk tahap dua namun meminta penundaan. Sampai kapan? Nanti akan dikabari,” terangnya.

HO warga Galaxi Bumi Permai B 5-4 ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Laporan Polisi (LP) No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018 dengan dugaan Pasal 372, 378 KUHP dan/atau Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Sementara, Dr. Rachmat, SH. MH. selaku Kuasa Hukum dr. Soewondo Basoeki atau Pelapor mengatakan bahwa tersangka diduga sengaja mangkir saat dilakukan panggilan tahap II oleh kejaksaan. “Ternyata pada tanggal 29 September 2025 telah dinyatakan oleh JPU lengkap (P-21) dan oleh Penyidik telah dilayangkan Panggilan ke-1 untuk Tahap-II, ternyata Tersangka mangkir sebagaimana disampaikan Kanit Pidek bahwa tersangka minta pemeriksaan tambahan Saksi yang menguntungkan terlebih dahulu kemudian hari kepada Penyidik,” kata Rachmat.

Adanya permintaan pemeriksaan tambahan yang tidak sesuai hukum tersebut, setelah dikonfirmasi kepada JPU Tanjung Perak ternyata mendapat jawaban tegas. “Jadi setelah dinyatakan P-21 tidak dimungkinkan untuk dipinjam berkas atau ditambahkan BAP lagi oleh Penyidik. Dan berdasarkan informasi lisan diketahui adanya oknum-oknum elit politik maupun APH yang diduga berupaya mengintervensi /menghambat upaya Penyidik untuk menunda-nunda melaksanakan penyerahan tahap-II Tersangka,” ungkapnya.

Lanjut Dr. Rachmat, SH. MH. terkait permasalahan dijelaskan bahwa Kliennya tidak pernah melaporkan HO, justru permintaan P-19 JPU yang memberi petunjuk untuk memeriksa HO dan ternyata memenuhi alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai Tersangka yang hal tersebut sejalan dengan Putusan Pidana No. 98 PK/Pid/2023 dengan Terpidana Venansius Niek Widodo, yang intinya dalam Pertimbangan Majelis Hakim antara lain menyebutkan HO tersangka adalah sebagai otak intelektual penipuan / niat jahat sebenarnya dan telah menarik uang untuk kepentingan pribadi dengan merugikan korban Rp. 147.000.000.000,-. Sebagaimana permintaan informasi kepada Kepala PPATK.

Rachmat menambahkan bahwa laporan polisi dibuat sejak tahun 2018 yang berjalan tertatih-tatih diduga adanya interest / intervensi oknum APH bahkan oknum Elit Politisi mengingat uang yang ditipu dan digelapkan HO dan kawan-kawan. “Dari masyarakat dalam jumlah besar total isuenya adalah T (Triliun), dan informasi sudah dilaporkan kepada Presiden RI dan telah mendapatkan atensi dari Mabes Polri maupun Kejagung terkait perkara. Sehingga bergerak dan P. 21, namun saat ini masih dirasakan adanya dugaan upaya tercela oknum tertentu untuk melindungi Tersangka dari jerat hukum dan keterangan ditutup.

“Kita lihat saja perkembangan untuk penyerahan tahap-Il atas panggilan ke-II dan saat yang tepat nanti akan disebut nama oknum-oknum tercela dimaksud.,” tambahnya.(Am)