Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahHukumKejaksaanSurabaya

Berkas Ivan Sugiamto Kasus Perundungan Siswa SMA di Surabaya Dinyatakan P21

79
×

Berkas Ivan Sugiamto Kasus Perundungan Siswa SMA di Surabaya Dinyatakan P21

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menyatakan berkas perkara kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya lengkap atau P21, dengan tersangka Ivan Sugiamto. Setelah dinyatakan lengkap kasus tersebut, akan dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ali Prakosa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya mengonfirmasi bahwa penyidik Polrestabes Surabaya telah memenuhi semua petunjuk yang diberikan jaksa peneliti.

banner 325x300

“Hingga berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugianto telah dinyatakan lengkap (P21),” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, pada Kamis (9/1/2024).

Baca Juga :  Ismaryono, Pengedar Pupuk Palsu Dituntut 14 Bulan Penjara

Usai berkas perkara dinyatakan lengkap, kini Kejari Surabaya tinggal menunggu proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya. “Kami tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua),” terang Ali.

Baca Juga :  Keterlibatan Jaringan Narkoba Nasional, BNNP Jatim Amankan Oknum Polisi Tanjung Perak

Ali menegaskan, Kejari Surabaya berkomitmen untuk segera menyusun dakwaan dan membawa kasus ini hingga ke meja hijau. “Kami akan segera memproses perkara ini ke persidangan dengan cepat dan profesional agar ada kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

Perlu diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah tindakan perundungan yang dilakukan Ivan Sugianto terhadap EN, siswa SMA Kristen Gloria 2, viral di media sosial. Ivan diduga memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong, setelah korban bercanda menyebut rambut anak Ivan seperti anjing ras pudel.

Baca Juga :  Dilacak dari BSD, Buronan Kasus Pemalsuan Akta Ditangkap di Denpasar

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, saat itu polisi menjerat Ivan Sugianto dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP.(Am)

Example 300250
Example 120x600