Begini Klarifikasi PN Jakpus Terkait LHKPN Ketua Majelis Hakim Kasus Tom Lembong
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan perbincangan publik soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Hakim Dennie Arsan Fatika, yang baru-baru ini menjadi Ketua Majelis Hakim dalam sidang korupsi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal Tom Lembong.
Juru bicara PN Jakpus Andi Saputra menjelaskan sejumlah poin penting untuk meluruskan informasi yang berkembang, baik di media online maupun media sosial, pada Sabtu (19/72025).
Adapun klarifikasi PN Jakpus sebagai berikut, yaitu:
1. Hakim Dennie Arsan Fatika benar menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara pidana atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong.
2. Istri dari Hakim Dennie diketahui berprofesi sebagai advokat. Informasi ini penting untuk memahami konteks harta kekayaan yang dilaporkan.
3. Laporan LHKPN yang disampaikan merupakan gabungan kekayaan milik Hakim Dennie dan istrinya, sesuai dengan ketentuan pelaporan kekayaan bagi pejabat negara yang telah menikah.
4. Kekayaan yang dilaporkan berasal dari penghasilan pribadi masing-masing (sebagai hakim dan advokat), Sebagian diperoleh dari warisan keluarga
5. PN Jakpus juga menyampaikan rekam jejak karier Dennie Arsan Fatika di lingkungan peradilan:
– Cakim PN Karawang (1999)
– Hakim PN Mamuju (2003)
– Hakim PN Lubuk Basung (2007–2010)
– Hakim PN Lubuk Linggau (2010–2013)
– Hakim PN Bogor (2013–2015)
– Wakil Ketua PN Sabang (2015–2016)
– Wakil Ketua PN Baturaja (2016–2018)
– Ketua PN Baturaja (2018–2020)
– Hakim PN Bandung (2020–2021)
– Wakil Ketua PN Bogor (2021)
– Ketua PN Karawang (2021–2023)
– Hakim PN Jakarta Pusat (2023–sekarang)
“PN Jakpus berharap dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat dapat memahami konteks secara menyeluruh dan menilai informasi secara proporsional,” ujar Andi dalam siaran tertulisnya.
“Demikianlah penjelasan ini kami sampaikan agar publik tidak terpengaruh oleh spekulasi yang menyesatkan. Semua proses berjalan sesuai hukum dan etika,” pungkasnya. (Ram)