JAKARTA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta secara resmi menyerahkan anak bawaan asal Kenya yang berada di lingkungan pemasyarakatan kepada perwakilan Kedutaan Besar Republik Kenya di Jakarta untuk dipulangkan ke negara asalnya. Kegiatan penyerahan ini berlangsung di Aula Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta pada Kamis (23/10/2025)

Anak tersebut merupakan anak kandung dari salah satu warga binaan perempuan asal Kenya yang saat ini menjalani masa pidana di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Melalui koordinasi antara Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kedutaan Besar Kenya, disepakati bahwa anak tersebut akan diserahkan kepada pihak kedutaan untuk selanjutnya difasilitasi pemulangannya ke Kenya agar dapat diasuh oleh keluarga kandung di negara asal.

Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen negara untuk menjamin perlindungan anak dan pemenuhan hak anak, termasuk bagi anak bawaan yang berada di lembaga pemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Berdasarkan data dan regulasi, sistem registrasi anak bawaan mencakup proses penerimaan, pencatatan, dan pengeluaran, sebagaimana diatur dalam fitur “Anak Bawaan” oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Kegiatan penyerahan ini disaksikan oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Ditjenpas DKI Jakarta, Kedutaan Besar Kenya Maurine Atieno Abungu, Eva, dan Grace Abiero Akello, Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, yaitu Kepala Lapas, Plh. Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, dan Kepala Pengamanan Lapas.

Dalam keterangannya, Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Nety Saraswaty, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen lembaga pemasyarakatan dalam menjamin hak-hak anak, terutama bagi anak bawaan warga binaan asing.

“Kami memastikan setiap anak, tanpa memandang kewarganegaraannya, mendapatkan perlindungan dan hak atas pengasuhan yang layak. Kerja sama dengan pihak kedutaan menjadi bukti nyata kepedulian bersama terhadap masa depan anak. Kami berharap anak ini dapat kembali ke negara asalnya untuk berkumpul bersama keluarganya dalam kondisi aman serta dapat tumbuh dalam lingkungan yang mendukung pengembangan dirinya,” ujar Nety Saraswaty.

Pihak Kedutaan Besar Kenya turut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia, khususnya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, atas kerja sama dan perhatian yang diberikan terhadap warga negaranya.

“Kami berterima kasih atas perhatian dan dukungan Pemerintah Indonesia dalam memastikan keselamatan dan kesejahteraan anak warga negara Kenya yang berada di bawah tanggung jawab lembaga pemasyarakatan,” ungkap Maurine Atieno Abungu, perwakilan Kedutaan Besar Kenya.

Lebih jauh, proses ini juga menjadi contoh bagaimana negara secara aktif menegakkan perlindungan hak anak, bahkan dalam situasi kompleks seperti ketika anak berada di lembaga pemasyarakatan.

Diharapkan langkah ini menjadi contoh sinergi antara lembaga pemasyarakatan, instansi pemerintah, dan perwakilan diplomatik negara sahabat dalam menjamin hak asasi manusia dan perlindungan anak lintas negara.

Penyerahan ini menegaskan bahwa perlindungan anak tidak berhenti pada kondisi ideal saja, tetapi juga mencakup situasi khusus seperti di lembaga pemasyarakatan.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan instansi terkait akan terus memastikan bahwa mekanisme pengelolaan anak bawaan dilaksanakan dengan baik dan selaras dengan prinsip perlindungan anak serta standar pemasyarakatan. (Ram)